KATADATA ? Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Dalam aturan ini, bahan bakar minyak (BBM), gas dan batubara digolongkan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan tarif untuk setiap kapal yang mengangkut barang yang tergolong B3 sebesar Rp 25.000 per kilogram. Banyak kalangan termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menentang aturan ini. Salah satu alasannya, aturan ini akan membuat harga BBM di Indonesia menjadi yang paling mahal di dunia. 

Meski demikian, Kementerian Perhubungan menyatakan tetap memberlakukan peraturan yang sudah efektif sejak 26 Maret lalu. Kementerian beralasan aturan ini tidak akan berdampak pada naiknya harga BBM. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit mengatakan target utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan adalah limbah B3. Dengan semangat untuk meningkatkan PNBP, maka setiap limbah tersebut dikenakan biaya pengangkutan sebesar Rp 25.000 per kilogram. Namun, ada pengecualian untuk beberapa komoditas tertentu seperti batu bara, minyak bumi, gas, dan semen, yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp 10 per ton.

"Kalau kami tetapkan besar seperti Rp 25.000 per kilogram mana ada kapal mau membawa minyak," kata Bobby di Jakarta, Selasa (31/3).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan aturan ini hanya akan membebani biaya yang sangat kecil untuk komoditas yang penting. Sedangkan tarif yang besar diberlakukan untuk limbah berbahaya dan beracun.

Jonan menyatakan negara diuntungkan dengan aturan ini, karena bisa mendapat tambahan PNBP sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun. Tambahan ini bahkan lebih tinggi dari target yang  ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 3,2 triliun.

Agar aturan ini bisa efektif dilakukan, saat ni Kementerian perhubungan sedang mengkaji aturan, termasuk sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Kementerian juga akan mempermudah pembayarannya melalui sistem elektronik.

"Untuk proses pembayaran online-nya akan selesai pada tanggal 1 Juni nanti," kata Jonan.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution