Pengadilan Sudah Tolak Banding Pajak Tujuh Perusahaan Asian Agri

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan Asian Agri Group.
27/3/2015, 15.01 WIB

Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut dihadiri Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari. Sementara dari pihak Saudara Sejati Luhur tidak ada yang menghadiri. Sikap AAG ini juga ditunjukkan dalam sidang pembacaan keputusan anak perusahaan lainnya.

Seusai persidangan, Catur menyampaikan, perusahaan sudah membayar lunas pajak beserta bunga denda sebesar 2 persen per bulan. Dia yakin, anak usaha AAG lainnya akan melakukan hal yang sama.

?Sejauh ini, mereka cukup bersikap baik dengan membayar pajak. Saya yakin yang lainnya juga akan begitu,? tutur dia.

Dengan keputusan tersebut, sidang banding kasus pajak AAG kini menyisakan putusan bagi tujuh anak usaha lain yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Tunggal Yunus Estate.

Sedangkan ketujuh anak usahan AAG yang telah diputuskan hingga saat ini antara lain PT Andalas Intiagro Lestari, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, PT Supra Matra Abadi, dan PT Saudara Sejati Luhur.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati