Pemerintah dan Asosiasi Bentuk Tim Bahas Kewajiban L/C

KATADATA
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
13/3/2015, 10.48 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan membentuk tim untuk membahas keberatan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait penerapan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu yang akan berlaku mulai 1 April nanti.

Tim tersebut beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI), serta asosiasi dari empat komoditas yang diwajibkan.

Menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, pembentukan tim ini ditujukan untuk mendengarkan keluhan para asosiasi komoditas yang merasa dirugikan oleh aturan baru tersebut.

Diharapkan tim ini akan menelurkan jalan tengah yang menguntungkan pengusaha, namun di sisi lain kewajiban pencatatan devisa hasil ekspor juga dapat terpenuhi.

?Banyak masukan dari stakeholders yang menyampaikan pandangan-pandangan mereka. Ada yang keberatan dan lain sebagainya. Itu kami semua tampung semua masukan itu,? kata dia di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, pemerintah mewajibkan ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi (migas), dan minyak sawit mentah (CPO) menggunakan L/C yang diterbitkan oleh bank nasional. Kewajiban yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2015 tersebut akan berlaku mulai 1 April.

Gobel mengatakan, pemerintah akan menggunakan jasa konsultan untuk melihat kontrak-kontrak ekspor yang telah ditandatangani perusahaan empat komoditas tersebut.

?Jadi nantinya akan terlihat mana pengusaha yang benar dan mana uang tidak benar mencatat datanya,? kata Gobel.

Menurutnya, aturan ini diberlakukan untuk membenahi pencatatan devisa, sehingga para pengusaha dan eksportir benar-benar menjalankan aturan ini. ?Yang jelas tidak ada penundaan. (Aturan ini) tetap akan berlaku pada tanggal 1 April mendatang,? ujar Gobel.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution