Pemerintah Beri Kewenangan Kepada Swasta Terkait Pembebasan Lahan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
16/2/2015, 19.01 WIB

KATADATA – Pemerintah akan memberikan kewenangan dalam hal pembebasan lahan kepada pihak swasta. Nantinya, swasta bisa mengambil tugas pemerintah dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pembiayaan untuk pembebasan lahan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto mengatakan hal ini akan tertuang dalam revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dia mengakui selama ini proses pembebasan lahan memakan waktu yang lama, sehingga investor kesulitan menjalankan proyek yang akan dilakukan.

Selama ini pembebasan lahan bagi pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik didanai oleh pemerintah. Namun, karena proses pencairan anggaran cukup sulit, pembebasan lahan pun memakan waktu yang cukup lama.

Dengan revisi aturan ini, pembiayaan pembebasan lahan dilimpahkan kepada swasta terlebih dahulu, kemudian akan diganti pemerintah. Ini bisa mempercepat proses pembebasan lahan, dan memudahkan bagi swasta.

"Pembiayaan yang didanai lebih dahulu dunia usaha kan tidak tergantung siklus anggaran. Jadi lebih fleksibel," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).

Dalam revisi peraturan presiden tersebut, penentuan harga yang berlaku pun menggunakan sistem harga tunggal (single price) atau tidak ada tawar menawar. Artinya hanya ada dua opsi yakni setuju atau tidak setuju. Jika setuju maka dana tersebut dibayarkan langsung, kalau tidak melalui pengadilan.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait