Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kementerian Keuangan

Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah menyiapkan aturan untuk memberikan fleksibilitas Ditjen Pajak dalam mengelola organisasi.
24/12/2014, 13.47 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan mempertahankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Pemerintah akan menyiapkan payung hukum yang akan memberikan fleksibilitas bagi ruang gerak institusi pemungut pajak tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, fleksibilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. ?Ditjen Pajak ke depan tetap di bawah Kementerian Keuangan,? kata dia di Jakarta, Rabu (24/12).

Nantinya, payung hukum itu akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit pada Januari 2015. Beberapa fleksibilitas yang akan diberikan kepada Ditjen Pajak antara lain, dalam pengelolaan organisasi.

Pelonggaran tersebut mencakup pengelolaan sumber daya manusia (SDM), anggaran, serta kewenangan untuk menjatuhkan apresiasi dan sanksi atau reward and punishment.

?Ada beberapa perlakuan khusus terhadap jajaran eselon yang berbeda dengan hampir semua eselon I di (institusi) lainnya," ujar Bambang.

Menteri Koodinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah saat ini lebih fokus pada percepatan peningkatan setoran pajak. Perubahan besar pada lembaga otoritas pajak itu membutuh waktu yang tidak pendek terutama untuk beradaptasi.

"Kalau ada perubahan yang radikal, nanti menciptakan masalah," ujarnya.

Dia mengatakan semua kebijakan perpajakan akan tetap menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Pajak tetap hanya akan bertugas menagih pajak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan fleksibilitas yang penting bagi Ditjen pajak yaitu dalam merekrut atau memberhentikan pegawai.

?Kami berharap bagaimana bisa merekrut lebih fleksibel. Juga pemberhentian supaya reward and punishment-nya bisa berjalan baik," ujarnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga membutuhkan kelonggaran dalam mekanisme penganggaran, khususnya untuk remunerasi. Dia mengakui penghasilan pegawai Ditjen Pajak masih relatif rendah dibanding dengan tugasnya.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini tengah menyelesaikan penyempurnaan aturan tersebut untuk segera diusulkan kepada Presiden.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum terpilih telah menyatakan akan mengupayakan peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Ada wacana dengan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola perpajakan yang terpisah dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah bahkan menargetkan rasio pajak mencapai 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2019. Saat ini rasio pajak Indonesia berada pada kisaran 11 persen-12 persen.

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sebenarnya telah menyiapkan road map pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang dirancang terpisah dari Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menyatakan masa transisi pengoperasian badan baru tersebut secara penuh membutuhkan waktu 2 tahun sampai 3 tahun.

Menurut dia, perubahan regulasi yang mengatur perekrutan tenaga kerja, anggaran dan kinerja birokrasi pada otoritas pajak tersebut perlu dilakukan. Hal-hal penting tersebut hingga saat ini dinilai mengecilkan ruang gerak Ditjen Pajak menggarap potensi penerimaan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Petrus Lelyemin