KATADATA ? Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengusulkan anggaran dana desa sebesar Rp 29 triliun, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Sebelumnya, dalam APBN 2015, anggaran dana desa ditetapkan hanya Rp 9,07 triliun.
?Saya sedang berusaha supaya (dana desa) ditambah lagi, sehingga dana yang kami berikan kepada daerah itu signifikan besarnya,? kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar, seperti dikutip harian Investor Daily, Selasa (23/12).
Marwan mengatakan jika dana desa sebesar Rp 9,07 triliun, maa setiap desa hanya mendapatkan Rp 120-an juta untuk tahap pertama. Butuh waktu paling lambat tiga tahun untuk mempercepat target Rp 1,4 miliar per desa.
Sementara dengan anggaran Rp 29 triliun, setiap desa akan mendapatkan Rp 340 juta pada tahap pertama. Dengan begitu, target Rp 1,4 miliar per desa akan bisa ditempuh dengan waktu yang singkat.
Menurut dia, ini tergantung dari kemampuan fiskal negara. Akan tetapi, karena sifatnya mandatory, maka negara wajib memberikan dana desa tersebut.