Renegosisasi Kontrak PKP2B Macet

KATADATA | Bernard Chaniago
Penulis:
Editor: Arsip
15/9/2014, 10.27 WIB

KATADATA ? Renegosiasi kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusaaan Batu Bara (PKP2B) terkendala tarik ulur aturan pengenaan pajak bagi perusahaan. Pemerintah berkeinginan menambah penerimaan negara di sektor ini, tapi banyak perusahaan yang berkeberatan.

Direktur pembinaan dan pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahyono mengatakan saat ini baru 33 renegosiasi PKP2B yang sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Sementara 40 PKP2B lainnya belum bersedia menandatangani MoU tersebut. 

Menurut Bambang mayoritas perusahaan yang sudah menandatangani MoU tersebut adalah perusahaan tambang batu bara PKP2B generasi II dan III, yang terkena pajak badan sebesar 25 persen. Sementara untuk perusahaan PKP2B generasi I, yang pajaknya sebesar 45 persen, belum banyak yang bersepakat.

"Perusahaan PKP2B generasi I merasa keberatan dengan aturan yang ada. Inilah yang membuat renegosiasi berjalan lama," ujar Bambang seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Senin (15/9).

Reporter: Redaksi