Pembentukan BPN Tunggu Inisiasi Presiden Baru

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
4/8/2014, 10.07 WIB

KATADATA ? Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang digagas oleh pemerintah, membutuhkan inisiasi presiden baru dan revisi Undang-Undang Pajak. Jika hal ini dapat terlaksanana, pembentukkannya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat mendatang.

?Memang dengan mengubah SK (Surat Keputusan) Menteri saja bisa. Tetapi itu artinya badan ini hanya di bawah Kementerian Keuangan,? ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis, seperti dikutip harian Investor Daily, Senin (4/8).

Menurutnya, agar penerimaan negara lebih optimal, BPN ini nantinya harus terpisah dari Kementerian Keuangan, dan berkoordinasi langsung dengan presiden. Bahkan dia juga optimis, pembentukkan BPN ini akan meningkatkan pajak dalam jangka pendek sebesar 30 persen dan jangka panjang sebesar 50 persen.

Selain itu, adanya BPN dapat meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam jangka pendek sebesar 15-18 persen. Dalam jangka 10 tahun, rasionya akan naik hingga 25 persen.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Chatib Basri belum lama ini mengatakan salah satu target aksi Kementerian Keuangan dalam 100 hari terakhir Kabinet Indonesia Bersatu II, yaitu memunculkan gagasan pembentukkan BPN. BPN ini tidak hanya mengurusi pajak, tetapi juga bea cukai.

Reporter: Redaksi