LPS Diberi Akses Periksa Bank Berpotensi Gagal

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
18/7/2014, 15.03 WIB

?Dalam kondisi bank semakin memburuk berpotensi masuk sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK), LPS erkoordinasi dengan OJK untuk lakukan pemeriksaan bersama,? kata dia.

C. Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, dibukanya akses terhadap bank yang berpotensi gagal akan memudahkan LPS memahami persoalan secara lebih dini.

?Jadi sejauh mana LPS harus pahami persoalan bank-bank itu karena akhirnya LPS yang akan keluarkan uang. Jadi harus tahu riwayat penyakitnya,? kata dia.

Menurut dia, kerja sama ini harus dilakukan karena Indonesia belum memiliki Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan demikian, lewat MoU ini LPS memiliki jalan keluar agar peran LPS bisa meningkat.

?LPS bukan hanya lembaga penjamin, tetapi juga berfungsi meminimalkan kerugian. Jadi LPS akan mendeteksi dini pemeriksaan, penanganan resolusi bank, sampai praktik-praktik di LPS,? tuturnya. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati