Mantan Pengawas BI Dicecar Merger Bank Century

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
4/4/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Mantan Direktur Bidang Pengawasan 1 Bank Indonesia (BI) Sabar Anton Tarihoran dicecar manjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi soal proses merger Bank Century pada 2005. Hal itu terjadi saat Anton menjadi saksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Kamis (3/4).

Majelis hakim yang diketuai Aviantara mempertanyakan mengapa kondisi keuangan Bank Century tetap buruk meskipun dilakukan merger. Dalam pandangan hakim proses merger tidak terjadi secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan yang disertai banyak pertimbangan. ?Mengapa tetap bermasalah sesudah merger? Mergernya diawasi tidak?? tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anton mengatakan BI membentuk tiga tim yang terlibat dalam pengawasan di dalam proses merger tersebut. Dia menyatakan, BI telah melakukan pengawasan pada saat itu. Begitu pula merger pun sudah melalui berbagai tahapan selama delapan bulan.

?Tapi tim itu melaksanakan tugas, tidak?,? kembali hakim bertanya. Namun pertanyaan tersebut tak dijawab Anton.

Anton  menjelaskan pada 2001 tiga bank yaitu Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac sepakat untuk bermerger karena sudah satu pengendali. Kemudian BI memerintahkan bank untuk merger pada 2004 yang kemudian menjadi Bank Century.

Sebelum merger, kata Anton, Bank Century diwajibkan menambah modal. Pada saat itu Bank Century menambah modal US$ 32 juta dan Rp 200 miliar. ?Ini dilakukan sesuai aturan,? ujar Anton.

Anton berkeyakinan merger ketiga bank itu merupakan keputusan yang tepat untuk membuat bank kembali stabil. Namun setelah merger tepatnya pada 2005, Bank Century kembali mengalami masalah.

Halaman:
Reporter: Rikawati