Pemerintah Godok Konsep Asuransi Pengangguran untuk Korban PHK

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, pencari kerja mengantre untuk mengisi formulir lamaran pekerjaan. Pemerintah tengah mematangkan konsep asuransi pengangguran bagi korban PHK dan subsidi bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji akibat pandemi corona.
Penulis: Rizky Alika
3/6/2020, 18.35 WIB

Pemerintah berupaya mematangkan konsep asuransi untuk pengangguran korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga karyawan yang terpotong gaji atau upahnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kami upayakan jaminan pengangguran. Dengan premi tertentu, kalau situasi (covid-19) sekarang menganggur ada jaminannya," kata Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bappenas, Ahmad Dading Gunadi dalam diskusi online Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu (3/6).

Saat ini, asuransi untuk pekerja yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Empat program jaminan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ahmad mengatakan, pemerintah pun tengah berupaya menambahkan program jaminan bagi pekerja tersebut. Sebab, perusahaan karyawan telah membayarkan premi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain untuk korban pemutusan hubungan kerja, jaminan diupayakan untuk pekerja yang mengalami pengurangan gaji. Konsep jaminan gaji ini telah dipraktikkan di negara lain. Jadi, ketika pekerja terkena pemotongan gaji hingga setengah misalnya, sebagiannya akan disubsidi melalui jaminan sosial.

Mengutip dari laman Jaminan Kesehatan Indonesia, program asuransi pengangguran sudah diselenggarakan di negara Eropa dan Asia Pasifik yang ekonominya sudah memasuki era industri. Australia, Tiongkok, Bahrain, Jepang, India, Iran, Kuwait, Myanmar, Vietnam, dan Thailand merupakan contoh negara yang sudah menyelenggarakan asuransi pengangguran.

(Baca: Cegah Banyak PHK, Jokowi Fokus Pulihkan Industri Padat Karya)

Bentuk sederhana dari program asuransi pengganguran ialah program pesangon. Bagi negara yang belum punya pengalaman dalam penyelenggaraan program asuransi pengangguran, program pesangon dianggap sebagai sarana belajar dan langkah awal untuk menyelenggarakan asuransi pengangguran.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total pekerja yang terdampak corona mencapai 1.792.108 orang hingga 27 Mei 2020. Di sektor formal, ada 1.058.284 pekerja yang dirumahkan.

Sebanyak 380.221 pekerja di sektor formal terkena PHK. Adapun, pekerja di sektor informal yang terkena dampak corona mencapai 353.603 orang.

Berbeda dengan Kemenaker, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut jumlah tenaga kerja yang terdampak corona mencapai 6 juta orang. Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan industri yang paling banyak merumahkan karyawannya adalah sektor perhotelan dan restoran, yakni 1,4 juta orang.

Sedangkan industri tekstil telah merumahkan 2,1 juta karyawannya. Di sektor transportasi darat, jumlah pekerja yang telah dirumahkan sebanyak 1,4 juta orang. Sementara di sektor ritel, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 400 orang.

"Kebanyakan dirumahkan karena perusahaan tidak punya cashflow untuk PHK," kata Shinta dalam sebuah webinar, Jumat (29/5).

(Baca: Marak PHK, 23 Pengelola Mal di Bandung Ajukan Kesiapan New Normal)

Reporter: Rizky Alika