Debitur UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriteria & Syaratnya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona.
Penulis: Sorta Tobing
9/6/2020, 12.55 WIB

Aturan pemberian subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akhirnya terbit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020.

Subsidi ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN dalam rangka penanganan pandemi corona. “Pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya,” tulis Pasal 3 peraturan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi dana untuk sektor UMKM dalam PEN. Sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga UMKM, Rp 123,01 triliun insentif perpajakan, Rp 6 triliun untuk alokasi penjaminan kredit modal kerja, dan Rp 87,59 triliun berupa penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM.

(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah)

Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.)

Apa Kriteria UMKM yang Menerima Fasilitas Subsidi Bunga?

Peraturan tersebut menyebut subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar. Pemberian subsidinya paling lama enam bulan. Kriteria debitur yang dapat menerima fasilitas ini adalah:

  1. Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020.
  2. Debitur tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
  3. Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NWPW.
  4. Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
  5. Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

(Baca: Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 404 Ribu Debitur Senilai Rp 99 T)

Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

Berapa Besar Subsidi Bunga untuk UMKM?

Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 mengatur dua jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kelompok ini mendapat subsidi bunga sebesar:

  1. Untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
  2. Untuk pembiayaan Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efekfit per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
  3. Untuk pembiayaan lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar subsidi bunganya 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan suku bunga yang setara.

(Baca: HIPMI Kritik Relaksasi Kredit Belum Sepenuhnya Menyasar UMKM)

Kedua, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:

  1. Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
  2. Pembiayaan Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

(Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 2,3 juta UMKM Senilai Rp 140 Triliun)