Debitur UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriteria & Syaratnya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona.
Penulis: Sorta Tobing
9/6/2020, 12.55 WIB

Aturan pemberian subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akhirnya terbit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 pada 5 Juni 2020.

Subsidi ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN dalam rangka penanganan pandemi corona. “Pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya,” tulis Pasal 3 peraturan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi dana untuk sektor UMKM dalam PEN. Sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga UMKM, Rp 123,01 triliun insentif perpajakan, Rp 6 triliun untuk alokasi penjaminan kredit modal kerja, dan Rp 87,59 triliun berupa penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM.

(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah)

Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.)

Apa Kriteria UMKM yang Menerima Fasilitas Subsidi Bunga?

Peraturan tersebut menyebut subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar. Pemberian subsidinya paling lama enam bulan. Kriteria debitur yang dapat menerima fasilitas ini adalah:

Halaman: