Jokowi Teken Pepres Revisi Kedua APBN 2020, Defisit Anggaran Rp1.039 T

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo telah meneken Pepres Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur revisi kedua APBN 2020.
Penulis: Agustiyanti
26/6/2020, 13.14 WIB

Presiden Joko Widodo meneken aturan yang mengatur revisi kedua anggaran pendapatan dan belanja negara 2020, Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tersebut, defisit APBN ditetapkan sebesar Rp 1.039 triliun.

Perpres yang diteken Jokowi pada 24 Juni dan diundangkan sehari setelahnya ini merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah awal April lalu.

Dalam perpres teranyar ini, pendapatan negara direvisi turun Rp 60,93 triliun dari Rp 1.760,88 triliun menjadi Rp 1.699,95 triliun. Penurunan target pendapatan negara terutama didorong oleh target penerimaan perpajakan yang turun dari Rp 1.462,63 trilun menjadi Rp 1.404,51 triliun.

Penerimaan negara bukan pajak juga turun dari Rp 297,75 triliun menjadi Rp 294,14 triliun, sedangkan penerimaan hibah naik dari Rp 498,74 miliar menjadi Rp 1 triliun.

(Baca: BI Bersedia Berbagi Beban dengan Pemerintah untuk Pulihkan Ekonomi)

Di sisi lain, belanja negara justru naik  Rp 125,34 triliun dari Rp 2.613,82 triliun menjadi Rp 2.739,16 triliun. Anggaran belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp 1.851,1 triliun, termasuk tambahan belanja penanganan Pandemi Corona sebesar Rp 255,11 triliun.

Adapun anggaran transfer ke daerah ditetapkan Rp 763,92 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 5 triliun.

Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran belanja pemerintah pusat dipatok sebesar Rp 1.851,1 trilun termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 255,1 trilun. Sementara anggaran transfer daerah sebesar Rp 762 triliun.

Halaman: