Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Diberikan Penuh pada 2021

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Presiden. Sri Mulyani memastikan pemberian gaji ke-13 dan THR PNS pada 2021 dibayarkan penuh.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
14/8/2020, 20.20 WIB

Pemerintah tengah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan akan diberikan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja (tukin).

Untuk diketahui, pandemi virus corona membuat pemerintah harus menghemat belanja di luar penanganan Covid-19, termasuk belanja pegawai. PNS tidak mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun ini. Namun, kebijakan tersebut tak diterapkan lagi tahun depan.

"Pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR pada 2021 seusai policy sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR dengan penghitungan penuh sesuai tukin," kata dia dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).

Seiring kebijakan tersebut, anggaran belanja kementerian/lembaga pada tahun depan akan meningkat 23,1% menjadi Rp 1.029,9 triliun dibanding outlook 2020 sebesar Rp 836,4 triliun.

Dengan peningkatan anggaran tersebut, pemerintah juga akan mendorong birokrasi dan layanan publik menjadi lebih efektif, produktif, dann kompetitif.

Pemerintah  juga akan menaikkan belanja barang melalui pengendalian perjalanan dinas, rapat, dan honor. Selain itu, kebijakan inovatif akan dikembangkan seperti bekerja dari rumah, open space ruang kerja, dan dukungan IT.

Peningkatan anggaran tersebut juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan prioritas yang tertunda akibat Covid-19. Kemudian, mendukung agenda digitalisai dari sektor strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut sebanyak 4,1 juta orang yang tercatat menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

PNS yang menerima gaji ke-13 dari tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji-13 PNS ini. Dana tersebut bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II.

Reporter: Rizky Alika