Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Diberikan Penuh pada 2021

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Presiden. Sri Mulyani memastikan pemberian gaji ke-13 dan THR PNS pada 2021 dibayarkan penuh.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
14/8/2020, 20.20 WIB

Pemerintah tengah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan akan diberikan penuh sesuai dengan tunjangan kinerja (tukin).

Untuk diketahui, pandemi virus corona membuat pemerintah harus menghemat belanja di luar penanganan Covid-19, termasuk belanja pegawai. PNS tidak mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun ini. Namun, kebijakan tersebut tak diterapkan lagi tahun depan.

"Pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR pada 2021 seusai policy sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR dengan penghitungan penuh sesuai tukin," kata dia dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).

Seiring kebijakan tersebut, anggaran belanja kementerian/lembaga pada tahun depan akan meningkat 23,1% menjadi Rp 1.029,9 triliun dibanding outlook 2020 sebesar Rp 836,4 triliun.

Dengan peningkatan anggaran tersebut, pemerintah juga akan mendorong birokrasi dan layanan publik menjadi lebih efektif, produktif, dann kompetitif.

Pemerintah  juga akan menaikkan belanja barang melalui pengendalian perjalanan dinas, rapat, dan honor. Selain itu, kebijakan inovatif akan dikembangkan seperti bekerja dari rumah, open space ruang kerja, dan dukungan IT.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika