Tunjangan Pulsa PNS Rp 200 Ribu Tunggu Persetujuan Sri Mulyani

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dukungan tunjangan pulsa diberikan pemerintah lantaran banyak PNS yang bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
25/8/2020, 14.45 WIB

Pemerintah berencana menaikkan tunjangan pulsa bagi para pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Tunjangan pulsa diberikan guna mendukung kinerja kementerian/lembaga dalam masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tunjangan itu saat ini sudah berjalan dan telah digunakan para PNS.  Namun,  besaran tunjangan diusulkan naik menjadi Rp 200 ribu yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

"Kalau disetujui akan ditetapkan pada Agustus. Kami sudah koordinasikan dengan Sekretaris Jenderal," kata Askolani dalam konferensi video, Selasa (25/8).

Askolani mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berlakuuntuk  seluruh k/l. Dengan demikian, tunjangan bukan hanya diberikan kepada pegawai Kemenkeu.

 Kendati demikian, aturan akan kembali kepada masing-masing k/l terkait pegawai mana yang berhak mendapatkan tunjangan pulsa. Untuk pagu anggarannya, akan berdasarkan alokasi di masing-masing k/l.

"Masing-masing k/l akan relokasi sesuai kebutuhan pegawai untuk mendukung tunjangan pulsa," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria