Sri Mulyani Beri Bantuan Pulsa & Data PNS hingga Rp 400 Ribu per Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bantuan pulsa dan paket data kepada pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp 400.000 per bulan. Tujuannya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional dalam tatanan normal baru.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi tahun 2020. KMK ini diteken oleh Sri Mulyani di Jakarta pada 31 Agustus 2020 dan berlaku hingga akhir tahun.
Secara perinci, besaran bantuan biaya pulsa dan paket data untuk PNS ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan bantuan spulsa dan paket data senilai Rp 200.000 per orang setiap bulan.
Kedua, untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara akan mendapatkan bantuan senilai Rp 400.000 per orang per bulan. Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan biaya pulsa dan paket data tersebut hanya diberikan pada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan komunikasi secara daring.
Selain kepada PNS, pemerintah juga memberikan bantuan untuk mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring insidentil. Bantuan pulsa dan paket data yang diberikan untuk kategori ini, ditetapkan paling tinggi Rp 150.000 per orang per bulan.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk memberikan bantuan biaya pulsa dan paket data ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pendanaan yang diperluka dalam rangka pemberian biaya pulsa dan paket data berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
"Pemberian insentif tersebut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut dikutip Katadata.co.id, Selasa (1/9).
Adapun, pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga akan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian bantuan biaya pulsa dan paket data tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat KMK tersebut mulai berlaku, segala pemberian biaya pulsa dan paket data yang ditetapkan sebelum KMK itu ditetapkan dinyatakan tak lagi berlaku. KMK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa tunjangan pulsa adalah salah satu upaya pemerintah mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17% year on year akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu, katanya, tunjangan ini menjadi dukungan bagi PNS yang selama pandemi harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan mesti menggunakan internet untuk berkomunikasi atau menjalankan tugasnya.
"“Jadi kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan pulsa,” kata Sri Mulyani, melansir Antara, Rabu (26/8).