Tak Terserang Pandemi, Desa Boleh Realokasi Dana untuk Covid-19

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, , desa yang tak terinfeksi pandemi bisa merealokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas cuci tangan atau program padat karya lainnya.
9/9/2020, 15.42 WIB

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan realokasi anggaran dana desa 2020 untuk penanganan Covid-19. Namun, tak seluruh desa terinfeksi Covid-19, terkena infeksi maupun dampak pandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan  wilayah yang tak terdampak wabah ini dapat melakukan penyesuaian kebijakan tersebut. Namun, hal tersebut  tetap harus memperhatikan potensi dari dampak Covid-19.

Ia mencontohkan, desa yang tak terinfeksi pandemi bisa merealokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas cuci tangan dan sebagainya. Dana desa juga dapat digunakan untuk membangun proyek padat karya demi membangun kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi. 

"Jadi tidak harus untuk masker saja," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (9/9).

Dia pun tak menampik adanya keterlambatan penyerapan anggaran dana desa selama ini. Kendati demikian, pihaknya sudah merelaksasi beberapa persyaratan transfer ke daerah dan dana desa. 

Maka dari itu, daerah bisa dengan cepat menyerap anggaran tersebut. "Terutama untuk mendanai kegiatan produktif dan pemulihan ekonomi daerah," kata dia.

Anggota Komite IV DPD Novita Anakotta menyarankan pemerintah meninjau kembali kebijakan realokasi pengadaan masker di beberapa desa. Salah satunya, dengan pengklasteran desa yang terdampak Covid-19 sehingga desa tak terdampak pandemi bisa menggunakan dananya untuk kepentingan lain. "Jadi tidak boleh digeneralisasi" kata Novita.

Anggota Komite IV DPD Casytha Kathmandu berharap penyerapan dana desa tahun 2021 bisa lebih baik dibandingkan tahun ini. Apalagi dana desa tahun depan akan digunakan untuk pemulihan ekonomi.

Selain itu, dia meminta agar pemerintah bisa lebih ketat mengawasi dana desa ke depannya. Hal tersebut mengingat birokrasi yang lebih panjang dalam penyaluran TKDD.

Adapun selama ini anggaran dana desa dimonitor oleh  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Alokasi anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar Rp 72 triliun. Angka ini meningkat Rp 800 miliar atau 1,1% dibandingkan dengan outlook tahun 2020 yang sebesar Rp 71,2 triliun.

Terdapat tiga arah kebijakan dana desa untuk tahun 2021. Pertama, dana desa bertujuan untuk reformulasi pengalokasian dan penyaluran melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan, serta penguatan kinerja.

Kedua, untuk mendukung pemulihan perekonomian desa. Pemulihan ini melalui pelaksanaan program padat karya tunai, jaring pengaman sosial dengan bantuan langsung tunai desa, pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa.

Terakhir, mendukung pengembangan sektor prioritas melalui desa digital, desa wisata, usaha budidaya peternakan perikanan, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran TKDD pada tahun depan yaitu Rp 796,27 triliun. Selain dana desa, alokasi anggaran TKDD terdiri dari transfer ke daerah yakni Rp 724,27 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria