Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Rinciannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada 31 Desember 2024.
Tarif PPN untuk Barang Mewah
Dalam aturan tersebut, tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang ini meliputi:
- Kendaraan bermotor tertentu.
- Barang lain yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK No. 131/2024. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang mewah.
Periode 1 Januari - 31 Januari 2025
PPN yang harus dibayar dihitung dengan tarif 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya hanya sebesar 11/12 dari harga jual barang atau jasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 huruf a PMK tersebut.
Mulai Februari 2025
Tarif PPN 12% akan berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2). PPN yang harus dibayar tetap menggunakan tarif 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya menjadi harga jual penuh atau nilai impor barang secara langsung.
Jadi, perbedaannya terletak pada cara menghitung dasar pajaknya, sementara tarif PPN tetap sama, yaitu 12%.
Perubahan Kebijakan di Akhir 2024
Awalnya, tarif PPN 12% direncanakan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan jasa pendidikan. Namun, pada akhir 2024, pemerintah memutuskan untuk membatasi penerapan tarif ini hanya pada barang-barang mewah.
Sebagai informasi, aturan kenaikan PPN ini didasarkan pada Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.