Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Rinciannya

Ferrika Lukmana Sari
1 Januari 2025, 15:29
PPN
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) menghadiri konferensi pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada 31 Desember 2024.

Tarif PPN untuk Barang Mewah

Dalam aturan tersebut, tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang ini meliputi:

  1. Kendaraan bermotor tertentu.
  2. Barang lain yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK No. 131/2024. PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang mewah.

Periode 1 Januari - 31 Januari 2025

PPN yang harus dibayar dihitung dengan tarif 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya hanya sebesar 11/12 dari harga jual barang atau jasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 huruf a PMK tersebut.

Mulai Februari 2025

Tarif PPN 12% akan berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2). PPN yang harus dibayar tetap menggunakan tarif 12%, tetapi dasar pengenaan pajaknya menjadi harga jual penuh atau nilai impor barang secara langsung.

Jadi, perbedaannya terletak pada cara menghitung dasar pajaknya, sementara tarif PPN tetap sama, yaitu 12%.

Perubahan Kebijakan di Akhir 2024

Awalnya, tarif PPN 12% direncanakan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan jasa pendidikan. Namun, pada akhir 2024, pemerintah memutuskan untuk membatasi penerapan tarif ini hanya pada barang-barang mewah.

Sebagai informasi, aturan kenaikan PPN ini didasarkan pada Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...