Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: Rumah Seharga Rp 30 Miliar hingga Jet Pribadi

Rahayu Subekti
31 Desember 2024, 19:26
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumunkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Prabowo menyampaikan pengumuman tersebut seusai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax bersama Menteri Keuangan Sri Mulyan
Katadata
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumunkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Prabowo menyampaikan pengumuman tersebut seusai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), petang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dan mulai berlaku besok atau 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

“Jadi sampo, sabun dan segala macam itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).

Sri Mulyani menjelaskan, kategori barang mewah yang terkena PPN 12% sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini berkaitan dengan penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN 12% hanya berlaku untuk:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggera.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht.

“Selain daftar yang ada di PMK Nomor 15, kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah terkena PPnBM 11% (naik jadi 12%),” ujar Sri Mulyani. 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...