Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Prabowo mencontohkan objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah. "Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), petang.
Daftar komoditas yang termasuk ke dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Satu di antaranya yakni tarif 20% PPnBM berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Aturan itu juga mengatur pungutan PPnBM 75% untuk barang kapal pesiar mewah hingga 50% PPnBM untuk helikopter dan senjata api.
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan PPN 12% juga telah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2021.
Kenaikan PPN dilakukan melalui dua tahap, yakni penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo.
Pembebasan PPN 0% untuk Sejumlah Barang
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pembebasan tarikan pajak atau PPN 0% untuk sejumlah barang tertentu yang mencakup kebutuhan barang pokok, air minum, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pelayanan dan angkutan umum serta jasa pemerintah.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur dan susu segar. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku," kata Prabowo.
Lebih jauh, pemerintah juga telah merilis paket ekonomi yang memuat beragam stimulus senilai Rp 38, 6 triliun. Bantuan tersebut merupakan alokasi bantalan sosial untuk menekan dampak kenaikan PPN.
Paket insentif tersebut antara lain untuk distribusi bantuan beras 10 kilogram (kg) per bulan untuk 16 juta penerima. Selain itu, juga untuk potongan harga 50% kepada pelanggan PLN yang punya daya listrik maksimal 2.200 volt.
Stimulus ekonomi itu juga mencakup bantuan pembiayaan industri padat karya, Insentif keringanan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 10 juta per bulan. "Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya. Nilai semuanya adalah Rp 38,6 triliun," ujar Prabowo.