Tak Terserang Pandemi, Desa Boleh Realokasi Dana untuk Covid-19

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, , desa yang tak terinfeksi pandemi bisa merealokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas cuci tangan atau program padat karya lainnya.
9/9/2020, 15.42 WIB

Selain itu, dia meminta agar pemerintah bisa lebih ketat mengawasi dana desa ke depannya. Hal tersebut mengingat birokrasi yang lebih panjang dalam penyaluran TKDD.

Adapun selama ini anggaran dana desa dimonitor oleh  Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Alokasi anggaran dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar Rp 72 triliun. Angka ini meningkat Rp 800 miliar atau 1,1% dibandingkan dengan outlook tahun 2020 yang sebesar Rp 71,2 triliun.

Terdapat tiga arah kebijakan dana desa untuk tahun 2021. Pertama, dana desa bertujuan untuk reformulasi pengalokasian dan penyaluran melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan, serta penguatan kinerja.

Kedua, untuk mendukung pemulihan perekonomian desa. Pemulihan ini melalui pelaksanaan program padat karya tunai, jaring pengaman sosial dengan bantuan langsung tunai desa, pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa.

Terakhir, mendukung pengembangan sektor prioritas melalui desa digital, desa wisata, usaha budidaya peternakan perikanan, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran TKDD pada tahun depan yaitu Rp 796,27 triliun. Selain dana desa, alokasi anggaran TKDD terdiri dari transfer ke daerah yakni Rp 724,27 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria