Kemenkeu Masih Perhitungkan Usulan Pajak 0% Mobil Baru

IIMS 2013 KATADATA | Donang Wahyu
Ilustrasi. Kemenkeu tengah mengkaji usulan Kementerian Perindustrian terkait insentif pajak mobil baru.
1/10/2020, 18.47 WIB

Kementerian Keuangan hingga saat ini masih mempertimbangkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewahatau PPnBM mobil baru. Insentif fiskal tersebut merupakan usulan Kementerian Perindustrian dalam mendongkrang industri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya sedang menghitung seberapa besar potensi pengenaan pajak 0% mendorong pembelian mobil. "Lalu seberapa besar dampak menahan koreksi pertumbuhan produk domestik bruto," kata Febrio dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (1/10).

Ia pun berjanji akan mengumumkan keputusan terkait insentif pajak tersebut jika kajian telah rampung. 

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai pembebasan PPnBM mobil baru merupakan kebijakan yang hanya menguntungkan bagi segelintir orang saja. "Seperti pengusaha otomotif dan orang-orang dengan berpendapatan menengah ke atas," ujar Huda kepada Katadata.co.id, Kamis (1/10).

Masyarakat yang mampu dan mau mengeluarkan uang untuk membeli mobil adalah masyarakat kalangan menengah ke atas. Sehingga, sebagian besar kalangan terutama kelas menengah ke bawah tidak mampu dan belum mau untuk membeli mobil karena mereka lebih memilih untuk menyimpan uangnya.

Di sisi lain, dirinya menyebut pembebasan PPnBM akan menciutkan penerimaan negara. Terlebih, porsi PPN dan PPnBM dalam penerimaan negara termasuk besar.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria