Pemerintah resmi memberikan subsidi bunga kepada debitur kredit perumahan rakyat dan kendaraan bermotor. Insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian insetif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 September 2020.
"Subsidi bunga program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan," kata beleid tersebut.
Insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70. Sedangkan insentif bunga kendaraan diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif seperti tukang ojek dan/atau usaha informal.
Syarat lainnya, yakni memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020. Untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, diwajibkan pula memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftarkannya. Insentif tak diberikan pada debitur yang masuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
Dalam hal debitur memiliki kredit lain di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, ia harus memperoleh restrukturisasi untuk kredit tersebut. Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai 31 Desember 2020.
Debitur yang memiliki beberapa akad kredit secara kumulatif dan tidak melebihi plafon Rp 500 juta, subsidi bunga diberikan untuk paling banyak dua akad kredit yang memiliki baki debet paling besar.
Bagi debitur yang memiliki beberapa akad kredit secara kumulatif plafon lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, subsidi bunga untuk paling banyak satu akad kredit yang memiliki baki bebet paling besar. Dalam hal akad kredit yang diberikan subsidi bunga dan memiliki nilai sampai dengan Rp 500 juta, akad kredit tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.
Untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah, besaran subsidi bunga untuk plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun. Sementara untuk debitur dengan plafon kredit Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun. Hal ini berlaku pula untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon di bawah atau sama dengan Rp 500 juta.
Sedangkan, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah dan debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Panel Ahli Katadata Insight Center Damhuri Nasution mengatakan pemberian subsidi bunga dapat membantu meningkatkan daya beli konsumen. Insentif ini mengurangi beban masyarakat dalam membayar bunga. "Namun dampak penurunan ini cenderung lebih terbatas dibanding kondisi normal," kata Damhuri kepada Katadata.co.id, Jumat (2/10).
Hal itu lantaran sebagian konsumen masih cenderung berjaga-jaga guna mengantisipasi ketidakpastian yang masih tinggi akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah memukul perekonomian domestik hingga masuk ke jurang resesi.
Pengendalian kasus Covid-19 menjadi kunci utama pemulihan ekonomi. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengingatkan kedisiplinan menjadi cara paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelum vaksin tersedia. Masyarakat harus disiplin menerapkan gerakan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan