Gaji Pekerja Indonesia Turun 5% saat Pandemi, Rata-rata Rp 2,76 Juta

Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi. Penurunan rata-rata upah pekerja paling tinggi terjadi di Bali mencapai 17% pada Agustus 2020 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
5/11/2020, 18.37 WIB

Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, upah yang diperoleh juga meningkat. Upah pekerja berpendidikan universitas sebesar Rp 4,24 juta. Sedangkan upah pekerja berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 1,65 juta. "Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,6 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD," ujar Suhariyanto.

Rata-rata upah pekerja menurut kelompok umur menunjukkan upah yang rendah di kelompok umur 15–19 tahun sebesar Rp 1,56 juta. Kemudian, upah pekerja naik seiring meningkatnya umur hingga puncaknya pada kelompok umur 55–59 tahun sebesar Rp 3,62 juta dan menurun kembali pada kelompok umur 60 tahun ke atas sebesar Rp 2,18 juta.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti menilai kondisi dunia usaha yang memburuk akibat Covid-19 menyebabkan penurunan rerata upah pekerja. "Bahkan sebagian ada yang dirumahkan dan di PHK," kata Esther kepada Katadata.co.id, Kamis (5/11).

Ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 masih mengalami kontraksi mencapai 3,49% secarata tahunan, tergambar dalam databoks di bawah ini.

Kendati demikian, meski pandemi telah selesai dirinya memperkirakan rata-rata upah buruh tak akan meningkat signifikan. Alasannya, pemerintah akan mulai mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Esther mengatakan Omnimbus Law Cipta Kerja menyebabkan upah tenaga kerja cenderung menurun karena formula penentuan upah yang cenderung diturunkan. Hal itu demi tujuan menarik investasi masuk ke Indonesia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria