Bibit-Chandra Pernah Didukung "Sahabat Pengadilan"

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/7/2014, 11.14 WIB

Keenam, Bank Mutiara terancam gagal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Ketujuh, pelaku kejahatan yang sesungguhnya dapat diuntungkan. Kedelapan, dampak terhadap industri perbankan Indonesia.

Namun sikap sejumlah tokoh tersebut mendapat respons negatif dari KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan sikap etis para tokoh yang menyampaikan pendapat sebagai sahabat pengadilan tersebut. ?Menelikung di ujung proses persidangan bukan tindakan terhormat, etis, dan profesional,? kata dia kepada Katadata, Selasa (15/7).

Dalam pandangannya, pernyataan terebut dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court). ?Pendapat mereka tidak hanya misleading dan menyesatkan karena pendapat dikemukakan tanpa mengikuti fakta persidangan secara utuh dan cermat,? kata dia.

Bambang tidak mempersoalkan kredibilitas para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae yang dikenal sebagai tokoh-tokoh anti-korupsi. ?Dasar prinsipnya adalah tidak boleh kedekatanmu membuat engkau menjadi tidak independen serta bersikap tidak etis dan tidak profesional, apalagi bersikap tdk adil. Siapapun dia!?

Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Tim Pengembalian Aset Century Deny Indrayana mengatakan, amicus curiae yang disampaikan sejumlah tokoh bukan intervensi ke pengadilan.

?Ini sebagai dukungan kepada pengadilan Tipikor, kami kepada KPK, dukungan kami agar proses hukum, demi keadilan hakiki betul-betul muncul dan hadir, betul-betul lahir,? tegas Denny.

Pendapat dan masukan ini, kata dia, diberikan sehubungan dengan perkembangan persidangan yang menunjukkan kasus ini tidak lagi sekadar mencari kebenaran terkait tuduhan korupsi oleh terdakwa.  Tetapi juga menyoroti kebijakan publik terkait penyelamatan Bank Century.

Apalagi dasar hukum pemberian FPJP dan bailout penyelamatan Bank Century berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008. Dia menyayangkan di persidangan menyebutkan penerbitan Perppu itu bukan tolok ukur adanya krisis.  

Selain kasus Bibit-Chandra dan Century, amicus curiae juga pernah dilakukan pada perkara PK MA antara Time Inc. Asia, Et. Al melawan H.M. Suharto tahun 1999; PK MA antara Erwin Ananda melawan Negara Republik Indonesia (kasus Playboy) tahun 2011; perkara di PN Tangerang antara Prita Mulyasari melawan Negara Republik Indonesia (Kasus Prita) tahun 2009; perkara di PN Makassar antara Upi Asmaradhana melawan Negara Republik Indonesia tahun 2009.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira