LPS: Kepercayaan Masyarakat ke Perbankan Masih Sangat Tinggi

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas pada bulan ini masing-masing 0,25%.
25/2/2021, 21.15 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat tinggi selama Covid-19. Kepercayaan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional.

"Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih  dalam Economic Outlook 2021, Kamis (25/2).

Ia menjelaskan sinergi kebijakan terutama antar otoritas keuangan sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat. Ini juga searah dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional.

Lana menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin. Tingkat bunga penjaminan valas pada Bank Umum juga turun 25 bps. "Kami melihat penurunan ini memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata dia.

Selanjutnya, LPS akan memantau dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini. Selain itu, fokus lembaga itu akan diarahkan pada kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.

Selama tahun 2020, LPS mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan. Kebijakan itu berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan enam bulan pertama dan 0,5% untuk enam bulan setelahnya.

Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan valas di Bank Umum.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria