Harga Barang Terancam Naik Imbas Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12%

Rahayu Subekti
24 Desember 2024, 17:51
PPN
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.
Penjual menata kue dagangannya yang dapat dibeli menggunakn sistem pembayaran digital melalui Qris di Pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (16/12/2024). Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Jawa Timur berada di kisaran 4,8-5,6 persen pada tahun 2025 yang salah satu faktornya didorong oleh digitalisasi sistem pembayaran Qris.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak terhadap biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang akan ditanggung pedagang termasuk UMKM pengguna layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini dinilai akan memicu terhadap kenaikan harga barang.

MDR QRIS adalah biaya admin yang dikenakan kepada merchant atau pengusaha atas penggunaan layanan QRIS. Biaya ini digunakan untuk membiayai perawatan dan pengembangan infrastruktur QRIS, serta operasional yang terkait.

“Ketika tarif PPN meningkat, harga yang dijual juga akan meningkat karena PPN merupakan variabel pembentuk harga,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (24/12).

Menurut Huda, hal tersebut akan merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang membayar barang atau jasa menggunakan QRIS. Begitu juga terhadap konsumen yang membayar transaksi menggunakan uang tunai.

“Apakah pemerintah bisa mengaturnya? Tentu saja tidak bisa. Sekarang sudah ada beberapa barang sudah menaikkan harga karena memasukkan unsur PPN di dalam tarif MDR,” ujar Huda.

Padahal, jika dilihat dari transaksinya, QRIS tidak dikenakan secara langsung oleh pemerintah ke konsumen akhir, melainkan kepada pedagang. Sehingga jasa dari penggunaan QRIS dikenakan MDR untuk transaksi tertentu.

“Mereka (pedagang) dikenakan pajak untuk MDR dan dibebankan ke penjual. Jadi yang dikenakan tarif PPN adalah tarif MDR. Nah, MDR dihitung dari nominal transaksi,” kata Huda.

Dengan adanya kenaikan PPN 12%, maka berlaku juga untuk MDR. Hal ini tidak menutup kemungkinan pedagang akan membebankan kepada konsumen dalam bentuk harga yang dijual. Bahkan, hal ini sudah menjadi praktik yang digunakan oleh penjual.

“Karena kita tahu merchant juga tidak akan mau menanggung beban MDR ditambah PPN-nya juga nanti,” ujar Huda.

Alur Kenaikan PPN Memengaruhi Harga Barang

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menjelaskan alur kenaikan PPN yang bisa mempengaruhi harga barang yang akan diterima konsumen. Diketahui, rantai pasok produk terdiri dari produsen, distributor, dan pedagang hingga kemudian produknya akan sampai ke pembeli.

“Dalam setiap tahapan rantai pasok itu, para pelaku akan menetapkan nilai tambah yang akan dimasukkan ke dalam harga sebuah produk dan akan dijual oleh mereka dan di setiap rantai pasok itu,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, selama ada nilai tambah, maka akan dikenakan tarif PPN 12%. Dalam setiap rantai pasok tersebut, pelaku usaha juga bisa mengurangi jumlah nominal yang akan dipajaki.

“Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengurangkan nominal pajak yang sudah dibayarkan pada rantai pasok sebelumnya,” ujar Yusuf.

Hanya saja, setiap rantai pasok akan dikenakan PPN dan kenaikan ini akan berpengaruh terhadap harga pokok produksi. Lalu pada muaranya akan ikut menentukan harga yang akan diterima konsumen.

Untuk itu, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi yang lebih luas, khususnya terkait dengan kenaikan PPN menjadi 12% yang akan diterapkan pada biaya MDR bagi pedagang pengguna QRIS.

“Hal ini menjadi penting karena ketika pedagang tidak tahu mekanisme bagaimana PPN 12% ini, maka bisa memengaruhi sistem pembayaran. Mereka akan membebankan tarif MDR dari QRIS kepada pembeli,” kata Yusuf.

MDR merupakan biaya yang harus dibayarkan pedagang ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atas transaksi yang menggunakan layanan pembayaran, seperti QRIS.

Besaran biaya MDR yakni 0% alias gratis untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu dan 0,3% di atas Rp 100 ribu untuk usaha mikro. Namun Bank Indonesia (BI) menggratiskan biaya MDR di bawah Rp 500 ribu mulai 1 Desember 2024 untuk usaha mikro.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...