Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Masker N95 dan Obat Covid-19

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor peralatan medis dan obat-obatan untuk penanganan Covid-19.
Penulis: Agustiyanti
15/7/2021, 06.20 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, ventilator, masker N-95, serta peralatan medis dan kemasan oksigen lainnya yang menunjang penanganan Covid-19. Pembebasan pajak impor juga diberikan kepada obat-obatan terapi Covid-19, seperti Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, hingga obat antibodi Intravenous Imunoglobulin atau IVIG.

Fasilitas pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang perubahan ketiga PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku pada tanggal dundangkan Senin (12/7).

Dalam lampiran PMK tersebut, pembebasan pajak impor diberikan pada lima kelompok produk yang menunjang penanganan Covid-19. Pada kelompok pertama yakni test kit dan reagent laboratorium, pembebasan pajak diberikan pada PCR test berupa reagent untuk analisis PCR uji kualitatif media.

Kelomplok kedua yakni virus transfer media, pembebasan pajak diberikan pada virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab ts dan media kultur olahan lainnya untuk swab test.

Kelompok ketiga yakni obat-obatan, pembebasan pajak impor diberikan kepada obat Tocolizuma, Sel Punca, Unfractionated Heparin sebagai antikoagulan, Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, IVIG, obat mengandung Regdanwimab, Lopinafir+Ritonavir, hingga Insulin.

Kelompok keempat yakni peralatan medis dan kemasan oksigen, pembebasan pajak impor diberikan untuk oksigen, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, isotank, serta pressure regulator, humidifer, flow meter, oxygen nasal canulla. Pembebasan pajak juga diberikan untuk impor termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya.

Sedangkan pada kelompok kelima yakni alat pelindung diri, pembebasan pajak diberikan untuk impor masker respirator N95.

Kementerian Kesehatan sebelumnya memastikan stok obat Covid-19 di dalam negeri mencukupi kebutuhan masyarakat di tengah lonjakan kasus saat ini. Stok obat-obatan tertentu yang mulai minim, seperti Remdesivir dan Tocilizumab akan dipenuhi dalam waktu dekat melalui impor. 

"Kami sedang mendorong ketersediaan remdesivir, sedang diimpor dan akan sampai di Indonesia dalam 1-2 hari. Sedangkan untuk Tocilizumab stok sedikit karena hanya digunakan untuk pasien kritis. Kami juga sedang upayakan tambahan stok," ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 10 Juli, stok Remdesivir hanya mencapai 148.891 vial. Obat intervena ini tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 52.281 vial, instalasi farmasi pusat 21.403 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 11.856 vial, rumah sakit 63.346 vial, dan apotek 5 vial. Sementara Tocilizumab hanya tersedia 421 vial yang tersedia di 34 Dinkes Provinsi sebanyak 195 vial, instalasi farmasi pusat 4 vial, industri farmasi dan pedagang besar farmasi (PBF) 83 vial, dan rumah sakit 139 vial.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi bagi pasien terinfeksi virus corona. Penetapan ini bertujuan mencegah lonjakan harga di tengah kondisi pandemi corona yang memburuk di Indonesia. Perincian HET obat dapat disimak dalam databoks di bawah ini.