Pemerintah akan memberikan bantun subsidi upah kepada 8,8 juta pekerja yang terdampak pengurangan jam kerja lewat insentif sebesar Rp 1 juta. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bantuan ini berpotensi menciptakan ketimpangan.
Peneliti INDEF Abra Talattov menilai pemberian bantuan sosial ini hanya menyasar pekerja dengan kriteria tertentu, yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, masih banyak pekerja yang belum mendapat bantuan dan kesulitan untuk mengaksesnya.
"Banyak pekerja-pekerja di sektor formal yang perusahannya tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerja. Saya pikir Kemenaker juga perlu terbuka kira-kira berapa persen perusahaan yang tidak mendaftar ketenagakerjaan dan bagaimana nasib pekerja di perusahaan tadi," kata Abra dalam sebuah diskusi virtual, Senin, (26/7).
Abra menilai, ketimpangan bukan hanya terjadi antarpekerja di sektor formal karena harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga di sektor informal. Ia menyoroti penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan program kartu prakerja untuk sektor informal yang masih lamban dan terbatas.
"Bantuan ini menyasar kepada masyarakat yang masih bekerja itu bagus, tapi jangan malah meninggalkan atau melupakan masyarakat yang sudah terkena PHK atau anak-anak muda yang belum mendapat pekerjaan." kata Abra.
Selain itu, menurut Abra, insentif bantuan subsidi upah minim sosialisasi. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham kriteria pekerja yang berhak menerima insentif ini. Kriteria yang ditetapkan pemerintah juga masih simpang siur.
Sebelumnya pemerintah menyebut bantuan ini hanya akan diberikan kepada pekerja di wilayah level 4. Namun, kemudian berubah yakni terbuka untuk pekerja di wilayah PPKM level 3. Ia pun menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait ketentuannya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan minggu lalu mengumumkan akan memberikan tambahan bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak pengurangan jam kerja. Dana yang disediakan pemerintah sebesar Rp 10 triliun, secara rinci dana tersebut terdiri atas Rp 8,8 triliun untuk BSU dan Rp 1,2 triliun untuk perpanjangan program pra-kerja.
Anggaran untuk BSU akan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja sehingga masing-masing mendapatkan Rp 1 juta untuk periode penyaluran dua bulan. Kendati demikian, pemerintah juga mengatakan subsidi ini hanya akan diberikan kepada pekerja dengan beberapa kriteria tertentu. Pekerja yang berhak mendapatkan subsidi ini harus bekerja di wilayah PPKM Level 4, memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta serta sudah terdaftar kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Subsidi upah ini rencananya hanya akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level-4," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual pada rabu (21/7).
Pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap kriteria tersebut, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya Minggu, (25/7) menyebut bantuan akan diperluas kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM Level 3.