Misi Jokowi Menyalurkan BLT PKL Rp 1,2 Triliun Melalui TNI-Polri

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/9/2021, 16.09 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai mencairkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 triliun yang diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung tegal. Bantuan ini akan disalurkan oleh TNI dan Polri. 

"Ini dananya Rp1,2  triliun, tentu tidak hanya untuk Medan tapi untuk seluruh daerah yang terkena PPKM level 4," kata Sri Mulyani Launching Bantuan Tunai PKL-Warung yang disiarkan secara virtual melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara, Kamis (9/9).

Penyaluran BLT ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri masing-masing sebesar Rp 600 miliar.  Menurut Sri Mulyani, penunjukan TNI dan Polri untuk menyalurkan dana ini merupakan permintaan langsung Presiden Jokowi. Hal ini agar masyarakat bisa memahami tugas kedua lembaga tersebut yang terlanjur mendapat stigma negatif ketika melakukan sidak kepada PKL saat penerapan PPKM.

"TNI dan Polri bekerja luar biasa di lapangan untuk meminta kepada masyarakat disiplin proses dan itu pasti menimbulkan suasana ketegangan," katanya.

Bendahara negara itu juga mengatakan, jenis bantuan ini berbeda dari yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan besaran sama. BLT ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima bantuan usaha dari Kemenkop UKM.

Sri Mulyani menyebut Polri saat ini telah membuat sistem khsusus untuk mengidentifikasi mana saja PKL dan warung yang belum menerima bantuan dari Kemenkop UKM. Tujuannya agar penyaluran dilakukan secara adil dan tidak terjadi tumpang tindih.

"Kami berharap uangnya juga langsung diterima masyarakat utuh tidak dikurangi satu rupiah pun, sehingga ini menjadi tata kelola dan akuntabilitas yang baik," kata Sri Mulyani.

Bantuan ini akan diberikan kepada PKL dan warung yang berada di level 4 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada periode perpanjangan PPKM Level 1-4 yang terbaru yakni 6-13 September,  terdapat 34 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4.

Saat ini, hanya terdapat 11 daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 4 di Jawa-Bali, yakni di Provinsi Bali di kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar. Sementara di Jawa Timur meliputi Kabupaten Ponorogo dan Magetan

Sementara di luar Jawa Bali, masih terdapat 14 provinsi yang masuk dalam PPKM level 4, di antaranya: 

  1.  Aceh: Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar
  2. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal.
  3. Sumatera Barat: Kota Padang.
  4. Jambi : Kota Jambi
  5. Kepulauan Bangka Belitung: Bangka
  6. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru.
  7. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
  8. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu.
  9. Kalimantan Utara: Kota Tarakan 
  10. Sulawesi Selatan: Kota Makassar
  11. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Poso
  12. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow
  13. Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang
  14. Papua Barat: Kota Manokwari

Reporter: Abdul Azis Said