Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat meloloskan mantan anak buah Sri Mulyani, Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK). Dia terpilih meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak karena dianggap tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sesuai ketentuan undang-undang.
"Calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana ini akan kami proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi XI DPR RI Gito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Calon Anggota BPK RI, Kamis malam (9/9).
Penunjukan Nyoman dilakukan setelah melalui proses voting oleh Komisi IX DPR RI. Ia mengungguli dukungan yang diperoleh oleh Dadang Suwarna. "Nyoman memiliki 44 suara dan Dadan 12 suara," kata Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id.
Seperti diketahui, Nyoman mengikuti sesi fit and proper test calon anggota BPK RI sesi pertama yang digelar pada Rabu (8/9). Dia tetap mengikuti uji kelayakan meski pencalonannya sudah menuai kritik sejak awal.
Nyoman dinilai melanggar ketentuan dalam UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam pasal 13 ayat (j) tertulis bahwa syarat menjadi anggota BPK yakni paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara, Nyoman sempat menjabat sebagai sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado dengan posisi satker eselon III dan berhenti sejak 20 Desember 2019 lalu.
Status Nyoman yang belum genap dua tahun hengkang dari jabatan lamanya di lingkungan Kementerian Keuangan sontak menuai kritikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Nyoman dan satu calon lainnya yakni Harry Z Soeratin karena tetap ikut seleksi meski tidak sesuai ketentuan UU.
Selain ketentuan UU, Mahkamah Agung (MA) pada 25 Agustus juga merilis fatwa yang menegaskan bahwa calon anggota BPK perlu memenuhi ketentuan dalam pasal 13 huruf (j). Hal ini demi menghindari adanya potensi conflict of interest saat sudah menjadi anggota. Fatwa ini kembali memojokkan posisi Nyoman selama proses seleksi.
Anggota Komisi XI DPR RI juga sempat menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 15 tahun 2006 saat proses seleksi Nyoman. Ia mengatakan sudah memperhatikan mengenai persyaratan dalam aturan tersebut sebelum mendaftar.
Nyoman juga memberikan pembelaannya dengan menukil keputusan MA No 118/MA/2009 pada 24 Juni 2009. Dia menguraikan, MA menilai bahwa setiap UU ini dibuat tanpa ada conflict of interest. Sementara, dia mengatakan maksud dari conflict of interest tersebut yakni orang yang diterima dalam seleksi, nantinya tidak ada potensi menggunakan kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan di masa lalu.
"Kantor Saya sudah diperiksa oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan, kantor Saya dinyatakan tidak ada hal atau temuan yang belum ditindaklanjuti. Semua sudah selesai dan dilaksanakan tindaklanjutnya," ujar Nyoman dalam sesi Fit and Proper Test oleh Komisi XI DPR RI, Rabu (8/9).
Bukti dari pemeriksaan tersebut tecermin dari surat yang sudah diterbitkan oleh BPK dan dari Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Namun jika dirasa belum cukup, dia menyarankan DPR memeriksa langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), baik IHPS 2019 dan 2020.