Sri Mulyani Pastikan Pajak Minimum Tidak Berlaku untuk UMKM

Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah, kebijakan pengenaan pajak minimum hanya akan menambah beban pelaku usaha yang terlanjur merugi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
13/9/2021, 20.40 WIB

Kementerian Keuangan mencatat, wajib pajak badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015-2019.

"Para wajib pajak ini yang lima tahun menyampaikan kerugian, tetapi tetap dapat beroperasi dan bahkan ada dari mereka yang tetap mengembangkan usaha di Indonesia," kata Sri Mulyani.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun sebelumnya memprotes rencana pemerintah terkait pengenaan tarif pajak minimum. Pengenaan pajak tersebut dirasa memberatkan karena kondisi perekonomian yang belum membaik akibat pandemi Covid-19. Dia pun meminta agar pajak tersebut tidak dikenakan diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

“Kami menolak ketentuan-ketentuan yang merugikan bagi UMK. Bahkan selama ini kami meminta agar 0% saja, tapi kalau dibuat menjadi 1% kita menolak, tidak tepat kebijakan tersebut diterapkan dalam keadaan seperti ini,” kata Ikhsan dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8).

Jika kebijakan pajak minimum diberlakukan bagi UMK, menurut Ikhsan, banyak usaha yang akan kolaps. Dia membeberkan, ada hampir 30 juta UMKM yang mengalami kebangkrutan sejak 20 juli 2020. UMKM sempat menunjukan tanda-tanda pulih pada pertengahan Desember tahun lalu. Namun kembali terpukul seiring adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM Level 1-4 lebih dari dua bulan terakhir.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said