Sri Mulyani Pastikan Pajak Minimum Tidak Berlaku untuk UMKM

Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah, kebijakan pengenaan pajak minimum hanya akan menambah beban pelaku usaha yang terlanjur merugi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
13/9/2021, 20.40 WIB

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax  yang dapat dikenakan, termasuk kepada perusahaan rugi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan ketentuan pengenaan pajak sebesar 1% dari  penghasilan bruto ini tak berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus, terutama juga bagi wajib pajak UMKM dan ini masuk dalan pasal 31 (F)," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Senin (13/9).

Sri Mulyani membantah, kebijakan pengenaan pajak minimum hanya akan menambah beban pelaku usaha yang terlanjur merugi. Pengenaan pajak minimum ini, menurut dia, hanya akan berlaku bagi badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, memiliki hubungan afiliasi. Kedua, memiliki batasan omzet tertentu. Ketiga, telah beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu.

Ia juga menekankan, penerapan pajak minimum akan dilakukan secara hati-hati agar tidak eksesif. Dengan demikian, skema ini hanya akan diterapkan untuk jenis bisnis tertentu atau perusahaan besar yang mengalami rugi artifisial atau untuk menghindari pajak.

Aturan pajak ini, menurut dia, tidak akan diterapkan terhadap perusahaan yang profit marginnya rendah atau tidak memiliki profit karena ekspansi bisnis.

Bendahara negara itu mengungkap, keputusan pemerintah menerapkan pajak minimum bertujuan mencegah skema penghindaran pajak. Tindakan ini terutama banyak dilakukan oleh wajib pajak badan yang memanipulasi kerugian secara terus-menerus.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said