DPR Restui Nyoman Adhi Jadi Anggota Baru BPK Meski Diwarnai Kritik

Youtube/Komisi XI DPR
Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikuti proses fit and proper test di DPR pada Rabu (8/9). Sidang Paripurna DPR memberikan persetujuan terhadap penunjukkan Nyoman sebagai anggota BPK.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
21/9/2021, 16.58 WIB

"Komisi XI DPR RI menyepakati satu calon anggota BPK terpilih dengan peroleh suara terbanyak yaitu Saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, yang memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie.

Nyoman mengungguli dukungan terhadap Encep Suwarna yang memperoleh 12 suara, sementara 13 calon lainnya berakhir tanpa dukungan.

Pencalonan Nyoman terus diwarnai penolakan, terutama karena statusnya yang dianggap gagal memenuhi ketentuan dalam UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam beleid tersebut, pasal 13 huruf (j) menuliskan, calon anggota BPK tidak menjabat sebagai pegawai di lembaga pengelola keuangan minimal dua tahun.

Berdasarkan lama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga September 2020 Nyoman masih tercatat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesu Bagian Selatan. Ini setelah ia melepas jabatannya eselon III Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea-Cukai Manado hingga Desember 2019.

Hasil kesepakatan komisi XI yang meloloskan Nyoman mendapat sorotan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).  MAKI rencananya akan menggugat hasil pemilihan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua MAKI Boyamin Saiman menilai, masih banyak calon lainnya yang lebih layak dibandingkan Nyoman.

"Nantipun ketika dipaksakan sampai di Presiden, akan kami gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (10/9).

Boyamin menilai kehadiran Nyoman di tubuh BPK justru menjadi preseden buruk terhadap kinerja lembaga audit negara itu. Nyoman berpotensi digugat balik oleh orang-orang yang diduga korupsi dan merugikan negara. Ada peluang mereka menggugat hasil pemeriksaan BPK karena pimpinan BPK sendiri terpilih sekalipun jelas-jelas gagal memenuhi UU.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said