Sri Mulyani Korting Sanksi, Pidana Bagi Pelanggar Pajak Tidak Berlaku

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap kebijakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
8/10/2021, 09.28 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan beleid baru perpajakan yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10). Salah satu perubahan dalam beleid ini mengatur pengurangan sanksi dengan tidak memberlakukan pidana penjara bagi pelanggar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika wajib pajak (WP) mengajukan gugatan keberatan atas tagihan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan hasilnya dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka sanksi administratif yang harus dibayar 30%. Besaran tarifnya diturunkan dari undang-undang yang lama sebesar 50%.

Kemudian, jika WP tersebut belum puas dan mengajukan banding, kemudian hasilnya tetap dimenangkan DJP, maka sanksi yang berlaku juga dikurangi dari semula 100% menjadi 60%. Begitu pula jika perkara sampai pada tahap peninjauan kembali berlaku penurunan tarif sanki administratif dari 100% menjadi 60%.

"Ini memberikan gambaran mengenai sanksi yang relatif lebih rendah tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya untuk penghindaran pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan UU HPP berusaha memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pengemplang pajak yang kasusnya masuk sampai tahap persidangan. Ia menyebut wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara membayar pokok pajak dan sanksi, sehingga tidak perlu dituntut pidana penjara.

"Dalam hal ini dia membayar saja, maka kemudian pidana pajaknya bisa didrop," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said