Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui pengesahan aturan perpajakan baru yang dikenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) yang diklaim akan menguntungkan masyarakat menengah bawah, karena pengenaan tarif yang lebih murah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan ketentuan PPh terletak pada nominal bracket atau lapisan tarif PPh. Terdapat penambahan satu bracket baru untuk masyarakat golongan kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Ini memberikan perhatian dan keberpihakan ke masyarakat yang pendapatannya rendah dan menciptakan bracket baru bagi yang memiliki pendapatan lebih besar untuk bayar lebih tinggi. Ini yang disebut azas keadilan dan gotong royong," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).
Di dalam UU HPP terdapat empat bracket atau lapisan tarif, antara lain: penghasilan Rp 0-Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%, dan penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%.
Selain itu, penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.
Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dahulu belum ada lapisan tarif kelima, sehingga semua yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama, yakni 30%.
Kendati menetapkan besaran tarif tersebut, penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.
Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.
"Jadi kalau masyarakat yang punya NIK kemudian difungsikan sebagai NPWP, tapi pendapatannya di bawah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, mereka berlaku PPh nol persen," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian mengilustrasikan bagaimana UU HPP mendorong PPh bagi penghasilan menengah bawah menjadi lebih murah. Hal ini karena ketentuan bracket yang berubah, khususnya bracket lapisan pertama yang diperlebar.
Ia mencontohkan, jika orang pribadi berstatus lajang berpenghasilan sebulan Rp 5 juta atau setahun Rp 60 juta, maka pendapatan Rp 54 juta pertama termasuk PTKP dan dibebaskan dari pajak.
Kemudian sisanya Rp 6 juta akan berlaku pajak dengan bracket pertama yakni 5%. Dengan demikian setahun orang tersebut hanya ditagih PPh sebesar Rp 300 ribu. Perhitungan ini tidak berbeda dengan UU PPh yang lama.
Contoh kedua, seseorang berpenghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun. Pendapapatan Rp 54 juta pertama akan berlaku tarif 0% atau dibebaskan, sehingga tersisa Rp 54 juta yang akan dikenai pajak. Penghasilan ini akan dikenakan bracket pertama (rentang penghasilan Rp 0-Rp 60 juta) dengan tarif 5% sehingga hanya membayar Rp 2,7 juta.
Sri Mulyani membandingkan dengan aturan yang lama, yang mana bracket pertama hanya sampai Rp 50 juta. Itu artinya penghasilan Rp 54 juta yang kena pajak akan berlaku dua bracket, yakni Rp 50 juta dengan tarif 5% dan Rp 4 juta dengan tarif bracket kedua yakni 15%. Sehingga total yang harus dibayar Rp 3,1 juta.
Begitu juga dengan perhitungan untuk penghasilan Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta per tahun akan membayar lebih murah. Pendapatan Rp 54 juta pertama dikenakan tarif 0%, kemudian sisanya Rp 126 juta berlaku tarif sesuai bracket.
Nominal Rp 60 juta pertama dari penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif 5% atau Rp 3 juta. Kemudian Rp 66 juta berikutnya akan masuk ke bracket kedua dengan tarif 15% atau Rp 9,9 juta. Dengan demikian, PPh untuk orang tersebut melalui UU HPP sebesar Rp 12,9 juta.
Berbeda dengan UU PPh yang lama, karena bracket pertama maksimal Rp 50 juta, maka besaran penghasilan yang dikenai tarif bracket kedua akan lebih besar yaitu Rp 76 juta. Dengan demikian secara keseluruhan tagihan PPh menjadi lebih besar yakni Rp 13,9 juta.