Sri Mulyani Revisi PPnBM Mobil untuk Tekan Emisi, Ini Daftar Tarifnya

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melakukan proses perbaikan dan perawatan mobil listrik Glueh 1.0 di Darussalam, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (16/10/2021). Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk kendaraan roda empat dan 2,45 juta unit untuk kendaraan roda dua dengan harapan agar mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 3,8 juta ton. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc. Tarif PPnBM pada mobil listrik akan 1
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
18/10/2021, 18.10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan mobil. Beleid ini salah satunya mengatur pemberian tarif khusus untuk pembelian mobil listrik sebesar 10-15%,  atau lebih rendah dari jenis mobil lainnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan pengembalian PPnBM.

Beleid baru ini diundangkan pada 13 Oktober lalu dan mulai berlaku efektif 16 Oktober 2021.

"Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," demikian bunyi bagian pertimbangan dalam PMK nomor 141/PMK.010/2021 seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (18/10).

Ketentuan pengenaan tarif PPnBM mobil sebagaiamana beleid tersebut diatur berdasarkan tiga ketentuan, yakni kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 serta teknologi yang digunakan.

Adapun tingkat emisi CO2 dalam ketentuan tersebut mengacu pada laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe mobil yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, apabila mobil yang dibeli belum ada dalam data pemerintah, maka akan mengikut laporan hasil pengujian yang diterbitkan pabrik, prinsipal atau lembaga uji coba di negara asal mobil tersebut.

Sementara apabila pembeli mobil tersebut tidak mampu menunjukkan sertifikat pengujian emisi, maka akan berlaku tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.

 Adapun untuk ketentuan tarifnya akan berlaku sebagai berikut.

1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc, berlaku tarif:

  •  15% apabila tingkat emisi kurang dari 150 gram/km
  • 20% apabila tingkat emisi 150-200 gram/km
  •  25% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km
  •  40% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km

2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc, berlaku tarif:

  • 40% apabila tingkat emisi kurang dari 150 gram/km
  • 50% apabila tingkat emisi 150-200 gram/km
  • 60% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km
  • 70% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km

     3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%

4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc, berlaku tarif

  • 15% apabila tingkat emsisi kurang dari 200 gram/km
  • 20% apabila tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km

5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc, berlaku tarif

  • 25% apabila menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km
  • 30% apabila menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km

6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%

 7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc berlaku tarif

  • 10% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km
  • 12% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km
  •  15% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km

8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc berlaku tarif

  • 20% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km
  • 25% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km
  • 30% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km

9. Mobil kabin ganda yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 10%

10. Jenis motor lainnya

  • Mobil golf dan kendaraan semacamnya berlaku tarif 50%
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, di gunung atau sejenis berlaku tarif 60%
  • Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250-500 cc berlaku tarif 60%
  • Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc berlaku tairf 95%
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah berlaku tarif 95%
  • Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc berlaku tarif 95%

 Meski memberlakukan sejumlah tarif tersebut, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan PPnBM untuk impor atau pembelian mobil untuk tujuan tertentu.

Pertama, mobil ambulan, kendaraan tahanan dan akutan umum. Kedua, mobil untuk protokoler kenegaraan.

 Ketiga, mobil angkut kapasitas 10-15 orang untuk dinas TNI atau Polri. Keempat, mobil patroli TNI dan Polri.

Reporter: Abdul Azis Said