UU HPP Terbit, Tunjangan Mobil hingga Rumah Karyawan akan Kena Pajak
Pemerintah akan mengenakan pajak atas natura atau tunjangan bukan uang yang diterima pekerja. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (29/10).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, natura selama ini bukan merupakan objek pajak bagi orang pribadi, tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Namun, menurut dia, perkembangan pajak korporasi yang kini tak lagi progresif membuat aturan ini merugikan pemerintah.
“Dulu tarif pajak orang pribadi dengan badan hampir sama. Sekarang ini berbeda, dan sebagian yang menerima natura ini mungkin masuk ke kelompok tarif 35%,” ujar Yon dalam Media Gatherting Ditjen Pajak di Denpasar, Rabu (3/11).
Pemerintah dalam UU HPP menetapkan tarif pajak badan sebesar 22% yang berlaku mulai tahun depan dan seterusnya. Sementara pajak orang pribadi dibagi dalam lima golongan tarif, sebagai berikut:
Yon juga menjelaskan, perubahan ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak bukan penghasilan secara keseluruhan. Hal ini karena pemerintah juga memberlakukan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga perhitungan pajaknya perlu lebih dulu mengurangi penghasilan dengan batas PTKP yang berlaku.
Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang. Aturan PTKP ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.
Adapun Yon mencontohkan, natura yang dapat menjadi perhitungan pajak penghasilan adalah tunjangan mobil dan rumah yang diperoleh karyawan hingga direksi. Menurut dia, tak sedikit pula pengusaha yang mendapatkan fasilitas natura dari beberapa perusahaan miliknya yang selama ini tak tercantum sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya.
“Nanti akan dihitung, misalnya dia mendapatkan fasilitas mobil atau rumah, berapa sewa seharusnya dan biaya penggantian sawajarnya. Ini akan jadi sisi penghasilan bagi orang pribadi dan beban bagi perusahaan,” kata dia.
Di sisi lain, UU HPP juga mengatur natura yang tak termasuk dalam objek pajak atau tetap mendapatkan pembebasan, yakni:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;