Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menagih pelunasan piutang dari para obligor. PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) milik dua anggota keluarga Bakrie telah menyetor Rp 10,3 miliar kewajibannya.
Kedua anggota keluarga Bakrie itu adalah Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Bakrie atas nama PT UMN dan memiliki tagihan utang ke negara sebesar Rp 22,68 miliar. Selain keduanya, tiga pengurus perusahaan lainnya yang juga dipanggil yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan PT UMN telah melakukan dua kali pembayaran sejak akhir September lalu. Pembayaran pertama pada 20 September 2021 sebesar Rp 909 juta dan pembayaran kedua pada 28 Oktober dengan nilai Rp 9,34 miliar.
"Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp 10,3 miliar dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12,37 miliar," tulis Rio dalam keterangan resminya, Senin (8/11).
Dalam pengumuman koran yang diterbitkan pada Selasa (14/9) lalu, PT Usaha Mediatronika Nusantara tercatat sebagai debitur dari Bank Putera Multikarsa. Satgas lantas memanggil petinggi perusahaan untuk menghadap Satgas BLBI pada Jumat (17/9).
"Obligor atau debitur atas nama PT Usaha Medaitronika Nusantara dihadiri oleh Sri Hascaryo dari Bakrie Grup yang menerima kuasa dari Nirwan Dermawan Bakrie," tulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (17/9).
Pada akhir pekan lalu Satgas BLBI juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Seharto. Anak bungsu presiden kedua RI tersebut ikut terseret utang BLBI melalui perusahaannya PT Timor Putera Nasional (TPN) dengan total tagihan Rp 2,6 triliun.
Adapun Satgas menyita empat aset milik PT TPN yang semuanya berada di Karawang, Jawa Barat. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
- Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
- Tanah seluas 100.985,15 meter persegu terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
- Tanah seluas 518.870 meter persegu terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Usai penyitaan, pemerintah akan melanjutkan proses pengurusan aset-aset tersebut usai penguasaan fisik dengan mekanisme PUPN atau kemudian dijual secara terbuka melalui lelang.