Sjamsul Nursalim Bayar Cicilan Utang BLBI ke Satgas Rp 150 M

TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalm pertama kali menghadap Satgas BLBI melalui kuasa hukumnya pada 22 September lalu
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/11/2021, 15.04 WIB

Namun, Sjamsul kini tak lagi berstatus buron setelah lembaga antirasuah ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk perkara dugaan korupsi BLBI pada 31 Maret 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan keluarnya SP3 karena syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Selain dari Sjamsul, pada hari yang sama Mahfud juga melaporkan telah menerima peneyrahan tanah seluas kurang lebih 100 Ha yang berlokasi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ini merupakan bagian dari pelunasaan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara," kata Mahfud.

Dia juga mengatakan pihaknya mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur BLBI yang sudah memenuhi panggilan Satgas dan menyatakan akan melunasi utangnya. Pujian juga dialamatkan bagi mereka yang sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian dari kewajibannya.

Mahfud sebelumnya sempat menyinggung sejumlah nama para pengemplang BLBI yang telah melunasi utangnya. Beberapa taipan mantan buronan BLBI tersebut antara lain Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Rasjid. Meski demikian, Mahfud tidak merincikan berapa utang dari empat orang tersebut.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said