Ada UU HKPD, Sri Mulyani Janji Tidak Turunkan Transfer DAU Daerah

Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan batas minimum persentasi transfer DAU ini untuk menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengelola kebutuhan belanja negara.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/12/2021, 19.31 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melalui beleid baru ini, Kementerian Keuangan mengubah sejumlah ketentuan dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah pusat tidak lagi diwajibkan untuk menetapkan pagu transfer DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto dalam UU HKPD. Kendati demikian, ia memastikan perubahan ini tidak akan mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjamin selama lima tahun ke depan alokasi DAU ke tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formula yang baru," kata dia dalam sambutannya di Rapat Paripurna pengesahan RUU HKPD, Selasa (7/12).

Berdasarkan Buku I RUU APBN 2022,  anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 378 triliun atau 28,6% dari PDN neto. Nilainya turun dari APBN tahun ini sebesar Rp 390 triliun atau 31,59% dari PDN neto. Komponen transfer DAU selama ini merupakan sumber terbesar dalam transfer ke daerah.

Sri Mulyani menjelaskan, penghapusan batas minimum persentasi transfer DAU ini untuk menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mengelola kebutuhan belanja negara. Selama ini,  dukungan pemerintah pusat ke daerah melalui DAU sebenarnya terus meningkat dalam lima tahun terakhir yakni dari 27,7% pada 2015 menjadi 35,3% pada 2020.

"Kita mengalami shock, seperti pandemi dan gejolak harga komoditas selama periode tersebut, tetapi pemerintah pusat tidak mentransfer shock itu ke daerah. Kami justru mengelola dan menanggung shock tersebut, sedangkan DAU untuk Pemda dilindungi," ujar dia.

Selain mengubah batas minimum transfer, UU HKPD mengatur pengalokasian DAU berdasarkan aspek lokalitas daerah. Sri Mulyani menjelaskan, alokasi anggaran setiap daerah akan berbeda-beda menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Menurut dia, pengalokasian DAU akan menerapkan klasterisasi dengan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan pelayanan publik. Meski demikian, pengalokasian anggaran tersebut akan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Pembedaan alokasi akan dilakukan berdasarkan daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, pertanian dan daerah tutupan hutan.

"Dalam DAU tidak ada one size fit all, tidak sama di semua daerah. Kami memperhatikan jumlah pendudukannya, kondisi daerahnya, karakteristik daerah-daerah tersebut, serta track record kinerja daerah tersebut," kata Sri Mulyani.

Di samping perubahan pada ketentuan transfer DAU, Sri Mulyani mengatakan, UU HKPD juga mengamanatkan alokasi anggaran untuk kelurahan. Anggaran ini akan diambil dari hasil earmark anggaran DAU daerah.

"Kalau selama ini dana desa sudah ada, maka di kota yang ada kelurahan juga akan diberikan. Kami akan menerapkannya dengan transisi selama lima tahun," kata Sri Mulyani.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur perubahan pada mekanisme transfer Dana Alokasi Khusus (DAK). Sri Mulyani mengatakan, beleid ini akan memperkuat dukungan DAK. Upaya ini akan dilakukan dengan mengalihkan secara bertahap anggaran program di daerah yang saat ini masih berada di K/L.

Adapun pengalihan anggaran ini akan memperhatikan kualitas kinerja dari sisi pengelolaan APBD sebagai tolak ukur kesiapan daerah. Penggunaan anggaran DAK juga diperluas bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga operasional pelayanan publik seperti dan Bantunan Operasional Sekolah (BOS).

Reporter: Abdul Azis Said