Kemenkeu Hibahkan Barang Sitaan Korupsi Rp 633 M kepada K/L dan Daerah

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas memeriksa barang sitaan mobil mewah dari kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang di Parkiran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). Pemerintah menyerahkan hasel aset sitaan korupsi kepada K/L dan pemerintah daerah Rp
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/12/2021, 18.10 WIB

Kementerian Keuangan telah menyerahkan Rp 633,18 miliar barang milik negara yang berasal dari hasil rampasan kasus korupsi kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) dan daerah. Penyaluran dilaksanakan dalam tiga tahun terakhir. 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan, penyerahan kepada K/L dilakukan dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Sementara  barang milik negara yang diberikan kepada daerah dilakukan melalui skema hibah.

"Memang nilainya relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun PSP tetapi yang mau kita lihat adalah pengembalian aset rampasan ini kembali ke tengah masyarakat bukan hanya melalui lelang," kata Purnama dalam media briefing secara virtual, Jumat (10/12).

Purnama memerincikan, terdapat aset hasil sitaan yang diserahkan kepada K/L sebesar Rp 20,6 miliar dan daerah sebesar Rp 23,41 miliar pada 2019. Lalu pada 2020, terdapat penyerahan aset Rp 404,6 miliar yang hanya diberikan kepada K/L. 

"Pada tahun lalu memang tidak ada pemerintah daerah yang memohonkan kepada kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hibah aset tersebut," kata Purnama.

Sementara pada tahun ini, pemerintah menghibahkan aset sitaan kepada daerah Rp 108,85 miliar dan Rp 76,25 miliar kepada K/L yang diberikan melalui PSP.

Purnama mengatakan, penyerahan aset hasil sitaan dalam skema PSP sebagian besar diberikan kepada Kejaksaan senilai  Rp 203,1 miliar.  Kementerian Pertahanan di urutan kedua Rp 75,8 miliar dan Kementerian ATR/BPN sebesar Rp 41,9 miliar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said