Sri Mulyani Tetapkan Tarif Cukai Rokok Naik Rata-rata 12% Tahun Depan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
13/12/2021, 18.49 WIB

Kementerian Keuangan sepakat untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini lebih kecil dibanding kenaikan dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2020 sebesar 12,5% dan tahun 2019 sebesar 23%.

"Hari ini Presiden sudah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinatior bidang Perekonomian bahwa kenaikan tarif rata-rata cukai adalah 12%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers resminya, Senin (13/12).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif mulai dari 2,5% hingga 14,4%. Kenaikan tarif tertinggi pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) di kisaran 12,4%-14,4%. Adapun rinciannya yakni SPM I dengan kenaikan tarif 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%. 

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3%. Adapun rinciannya, SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%.

Sri Mulyani mengatakan khusus untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) ada kenaikan di rentang 3,5% hingga 4,5%. Ini merupakan kenaikan pertama setelah pemerintah pada tahun lalu memutuskan tidak menaikkan tarif untuk golongan ini dengan pertimbangan tekanan pandemi Covid-19.

"Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan," kata dia.

Sejalan dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah juga menetapkan harga jual eceran (HJE) tahun depan juga naik. Minimal HJE untuk golongan SPM I naik dari Rp 1.790 per batang menjadi Rp 2.005. Untuk golongan II A dan II B yang tahun lalu masing-masing Rp 1.485 dan Rp 1.015, kini disederhanakan menjadi satu tarif Rp 1.135 per batang.

Kenaikan HJE juga pada golongan SKM I dari Rp 1.700 per batang menjadi Rp 1.905 per batang. Golongan SKM II A dan II B juga disimplifikasi dari masing-masing Rp 1.275 dan Rp 1.020 menjadi satu harga Rp 1.140 per batang.

Sementara itu, untuk golongan SKT tetap berlaku tarif yang berbeda-beda. Golongan SKT I A naik dari Rp 1.460 per batang menjadi Rp 1.635. SKT I B berubah dari Rp 1.015 menjadi Rp 1.135 , golongan SKT II naik dari Rp 535 per batang menjadi Rp 600. SKT III berubah dari Rp 450 per batang menjadi Rp 505 per batang.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkap beberapa pertimbangan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok. Terdapat empat pertimbangan dalam merumuskan kenaikan CHT, yakni:

  • Aspek kesehatan, khususnya prevalensi merokok terutama anak-anak
  • Aspek ketenagakerjaan, terutama buruh yang bekerja di industri rokok dan petani tembakau
  • Penerimaan negara
  • Peredaran rokok ilegal

Selain keempat pertimbangan yang selalu digunakan pemerintah itu, Sri Mulyani menyebut kondisi pandemia akan menjadi pertimbangan utama untuk mengukur tingkat kenaikan tarif cukai rokok.

Reporter: Abdul Azis Said