Kementerian Keuangan menyatakan pemangkasan alokasi belanja pegawai daerah dalam rangka Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) tidak akan mempengaruhi tunjangan yang diterima guru. Dalam beleid baru ini, pemerintah daerah hanya boleh belanja pegawai maksimal 30% dari belanja daerahnya.
"Penghitungan 30% ini tidak termasuk tunjangan guru, kenapa? karena tunjangan guru itu perhitungannya sudah dihitung dari pusat," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam media briefing, Rabu (15/12).
Penurunan alokasi belanja pegawai daerah setelah Kementerian Keuangan menemukan hampir sepertiga anggaran daerah habis untuk belanja pegawai. Prima mengatakan rata-rata belanja pegawai di daerah 33,4% dari anggarannya.
"Kalau dilihat sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) ini mayoritas digunakan untuk belanja pegawai padahal ini merupakan transfer terbesar yang diterima daerah, bahkan ada daerah yang (belanja pegawai) mencapai 64,8% dari DAU," kata Prima.
Hal ini juga menjadi evaluasi pasalnya anggaran untuk infrastruktur justru rata-rata hanya 11,5% dari anggaran daerah. Dengan kata lain, alokasi untuk belanja pegawai hampir tiga kali lebih besar dari belanja untuk infrastruktur.
Karena itu, dalam beleid ini, daerah juga wajib mengalokasikan minimal 40% dari alokasi anggaran daerahnya untuk belanja infrastruktur. Ini khususnya yang mendukung pelayanan dasar.
Namun Prima juga menjelaskan, ketentuan batas maksimal 30% untuk belanja pegawai dalam UU HKPD juga akan berlaku masa transisi selama lima tahun ke depan. Selama masa transisi itu pemerintah daerah bisa melakukan redistribusi dari belanja pegawai.
Dia mengatakan output dari adanya UU HKPD ini bukan hanya persoalan keuangan pusat-daerah, melainkan juga mendukung reformasi dari sisi manajemen pegawai. Dengan demikian distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah bisa lebih merata.
"Kalau misalnya ini bisa dilakukan dengan baik selama lima tahun, ini mungkin tidak akan ada tuh daerah yang jumlah ASNnya tinggi banget, sementara ada daerah lain yang kurang," kata Prima.
Selain itu, Prima juga mengatakan melalui UU HKPD pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan belanja pegawai dalam rangka remunerasi atau tunjangan kinerja (tukin). Ia mengingatkan agar pemberian tukin kepada ASN di daerah tidak buru-buru dinaikkan terlalu tinggi padahal reformasi birokrasi belum jalan.
"Ini betul-betul harus mencerminkan kemampuan tata kelola daerah, karena kalau kita bicara kapasitas daerah, sebagian besar memang daerah kapasitasnya belum baik," kata dia.
Alasannya karena mayoritas anggaran daerah selama ini masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ia mengatakan hanya sekitar 20%-25% dari anggaran daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).