Cerita Sri Mulyani Sulitnya Tagih Utang BLBI Grup Texmaco

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Satgas BLBI menyita aset Grup Texmaco berupa ratusan hektar tanah terkait utang BLBI.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/12/2021, 18.19 WIB

Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset Grup Texmaco berupa ratusan hektar  tanah terkait utang BLBI. Grup Texmaco memiliki catatan buruk selama penagihan yang sudah dilakukan pemerintah selama dua dekade terakhir.

Berdasarkan catatan Satgas BLBI, total kewajiban Grup Texmaco kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar atau setara Rp 55 triliun (kurs Rp 14.233 per dolar AS). Kementerian Keuangan telah mengupayakan langkah restrukturisasi utang tetapi tidak berhasil, sehingga penyelesaiannya kini diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, jalan panjang sulitnya penagihan utang Grup Texmaco selama 20 tahun terakhir.  Grup Texmaco merupakan salah satu debitur yang memperoleh pinjaman dari sejumlah bank saat krisis 1997-1998. Beberapa di antaranya, adalah bank yang kini menjadi milik negara yakni BRI, BNI dan Mandiri.

Utang yang diterima oleh Grup Texmaco saat itu mengalir ke dua divisi perusahaan, yakni divisi engineering Rp 8,06 triliun dan utang kepada divisi tekstil dalam rupiah dan valas terdiri dari Rp 5,28 triliun, US$ 256,5 juta, 95 ribu franc Perancis, 11,7 juta mark Jerman, dan 3 juta yen Jepang.

Ia mengatakan, utang-utang tersebut berstatus macet pada saat krisis. Adapun saat perbankan yang menjadi kreditur dari utang-utang Grup Texmaco diujung kebangkrutan, pemerintah melakukan bailout. Dengan demikian hak tagih utang Grup Texmaco atas bank-bank tersebut diambil alih pemerintah.

"Dalam proses ini pemerintah masih cukup suportif terhadap grup Texmaco, termasuk pada saat itu divisi tekstilnya masih bisa berjalan karena pemerintah, melalui BNI memberi penjaminan terhadap letter of credit (LC)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (23/12).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan,  Grup Texmaco dalam proses pemenuhan kewajiban BLBI telah melakukan kesepakatan restrukturisasi dengan BPPN. Dalam kesepakatan ini, perusahaan menyetujui utang dari 23 perusahaan operasional yang berada di bawah naungan Grup Texmaco, akan direstrukturisasi dan dialihkan ke dua holding company baru, yakni PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Grup tersebut pun berencana mengeluarkan surat utang yang dapat dipertukarkan alias exchangable bonds. Ini sebagai pengganti atas utang-utang yang dijamin oleh dua holding company baru tersebut. Instrumen utang yang dikeluarkan ini memiliki maturitas 10 tahun dengan bunga 14% untuk rupiah dan 7% untuk obligasi dalam bentuk dolar.

"Dalam perkembangannya, kembali lagi Grup Texmaco gagal membayar dari kupon exchangable bonds yang diterbitkan tersebut pada tahun 2004. Dengan demikian, pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangable bonds tersebut,"kata  Sri Mulyani.

Setahun kemudian, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kembali mengakui terkait utangnya kepada negara tersebut. Ini sebagaiaman dalam Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51.

Dalam pernyataan tersebut, Grup Texmaco mengakui utangnya kepada negara senilai Rp 29 triliun, serta tunggakan atas letter of credit senilai senilai Rp 69,9 miliar dan US$ 80,5 juta. Adapun pelunasannya akan diselesaikan oleh perusahaan operasional dan holding company.

Sri Mulyani juga mengatakan, Grup Texmaco berjanji tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam akta kesanggupan Nomor 51. Namun dalam perkembangannya, akta pengakuan tersebut justridiingkari.

"Pertama, Grup Texmaco) malah melakukan gugatan kepada pemerintah. Kedua, perusahaan operasionalnya menjual aset-aset yang harusnya dipakai membayar utang Rp 29 triliun kepada pemerintah," kata dia.

Bukan hanya itu, Grup Texmaco dalam pernyataannya kepada publik justru mengaku hanya punya utang sebesar Rp 8 triliun kepada pemerintah. Ini berkebalikan dengan nominal yang disanggupinya 15 tahun silam.

"Pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perushaanya yang memang masih berjalan bisa tetap berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda itikad untuk membayar kembali," kata Sri Mulyani.

"Hari ini pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset-asetnya, ini merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan kesempatan, bahkan mendukungnya dengan memberikan LC. Penyitaan itu bagian dari sedikit saja pemulihan aset negara dari jumlah utang yang sudah diakuinya," kata Sri Mulyani.

Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah dengan luas 479,4 hektar milik Grup Texmaco. Lahan ini tersebar di lima daerah, paling banyak di Subang dan Sukabumi. Adapun rincian dari aset-aset tersebut antara lain,

  • Sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
  • Sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegu di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  • Sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  • Sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
  • Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat
Reporter: Abdul Azis Said