Kemenkeu Sebut Grup Texmaco Masih Tolak Akui Punya Utang BLBI Rp 31 T

Pudjo Agen Property
Ilustrasi. Grup Texmaco menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat usai Satgas BLBI mengumumkan telah berhasil menyita ratusan hektare aset perusahan tekstil tersebut.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
14/1/2022, 16.19 WIB

"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," kata Sinivasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/1).

Adapun isi petitum gugatan Grup Texmaco yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, antara lain:

  • Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
  • Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah perusahaan-perusahaan bidang tekstil, engineering dan penanaman modal lainnya
  • Menyatakan penggugat pemilik yang sah atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan pabrik, mesin-mesin, fasilitas pendukung infrastruktur yang terletak di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Desa Kiara Payung dan Gintung Kerta Kecamatan Klari Purwakarta Jawa Barat.

Dalam catatan Satgas BLBI, Grup Texmaco berutang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa Grup Texmaco mangkir dari pembayaran utang kepada negara selama bertahun-tahun.

Bendahara negara itu mengatakan, Grup Texmaco juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Debitur kakap BLBI tersebut berulang kali mengklaim ke publik bahwa utangnya kepada negara sekitar Rp 8 triliun, lebih kecil dari angka yang ditetapkan pemerintah. 

Pemerintah kemudian menyita 587 bidang tanah milik Texmaco yang luasnya mencapai 479,4 hektare. Aset tersebut tersebar di lima kota berbeda, Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu dan Padang. Sri Mulyani mengatakan, penyitaan dilakukan setelah memberikan kesempatan lebih dari 20 tahun untuk penyelesaian utangnya ke negara. 

"Maka hari ini dengan melakukan penyitaan aset, itu bagian dari recovery, sedikit saja dari jumlah utang yang mereka akui," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya akhir Desember 2021.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said