Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Ilustrasi. UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur JHT hanya menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
25/2/2022, 15.17 WIB

Samiani mengatakan, ia akan sangat dirugikan dengan aturan tersebut apabila harus mengundurkan diri atau terkena PHK oleh perusahaan. Hal ini karena JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun sebagaimana tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Dana JHT, menurut dia, seharusnya dapat digunakan oleh peserta untuk mengembangkan usaha jika mengundurkan diri. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh keuntungan hingga ratusan kali lipat lantaran memutar dana JHT untuk keperluan usaha.

Ia menilai aturan baru JHT bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Aturan itu menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sebelumnya, sebanyak 378 ribu orang juga meneken petisi menolak aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mengizinkan pencairan JHT dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, termasuk bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan program JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang.

"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika