Sri Mulyani Guyon Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35%

smindrawati/instagram
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, pembayaran pajak menunjukan prinsip gotong royong.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/3/2022, 13.14 WIB

Sejumlah menteri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pada hari ini, Selasa (8/9), salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Sambil bercanda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, yakin Luhut membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi sebesar 35% karena merupakan menteri paling tajir. 

"Pak Luhut tadinya agak berhalangan untuk hadir. Saya bilang kalau menko paling tajir enggak datang, nanti simbolnya kurang baik," ujar Sri Mulyani dalam seremoni Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3).

Sri Mulyani menyebut, Luhut berkali-kali mengatakan kenaikan harga batu bara mendorong kenaikan setoran penerimaan negara. Ia pun berguyon, pembayaran PPh Luhut juga pasti ikut meningkat. "Pajaknya Pak Luhut pribadi pasti juga meningkat dan di golongan tarif 35%," kata Sri Mulyani dalam seremoni Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3).

Dalam Undang-Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menambah golongan tarif baru sebesar 35% bagi wajib pajak super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Dalam beleid yang lama, penghasilan mereka masih dikenakan tarif 30% karena berlaku dengan pengaturan seluruh wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta. 

Selain Luhut, sejumlah pejabat lainnya yang juga hadir dalam seremoni pelaporan SPT Tahunan pejabat negara hari ini diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri dan perwakilan Panglima TNI.

Sri Mulyani menekankan, pembayaran pajak menunjukan prinsip gotong royong. Hal ini karena warga yang tidak mampu tidak dibebani kewajiban membayar pajak, sementara yang ekonominya lebih kuat ditagih membayar lebih besar.

Hasil dari pengumpulan pajak pun dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu dengan menyalurkan sejumlah bantuan sosial.  Selain itu, pajak juga dipakai untuk mendukung program pendidikan, kesehatan hingga penegakan hukum. 

"Pajak juga dipakai untuk memberi insentif bagi dunia usaha untuk bangkit, sehingga portofolio di bawah Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marinves bisa bergerak maju dan pulih dari pandemi," kaat Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengharapkan kehadiran perwakilan pejabat negara dalam pelaporan SPT tahunannya pada hari ini dapat  meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor SPT tahunannya sedini mungkin dan tidak menunggu sampai batas akhir untuk melaporkan SPT.

"Kalau lapor di jam-jam terakhir kadang-kadang menimbulkan tekanan bagi tim untuk bisa menampung SPT, jadi kami berterimakasih sudah dilakukan yang sangat awal tanggal tgl 8 hari ini, yang meungkinkan semua bisa berpartiiapsi sesuai kewajiabanya dan lebih nyaman karena sistemnya bisa mengakomodasi," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2021 yakni hingga 31 Maret 2022, sementara batas maksimal pelaporan SPT tahunan badan yaitu akhir April 2022.



Reporter: Abdul Azis Said