IMF Hitung Kenaikan Tarif PPN Tambah Penerimaan Negara 0,8% PDB

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Suasana Gedung Sarinah pascarenovasi di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
24/3/2022, 19.18 WIB

Dana Moneter Internasional atau IMF menyebut langkah pemerintah mereformasi perpajakan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan berbuah tambahan penerimaan negara hingga 1,5% Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. Mayoritas tambahan penerimaan tersebut terutama dari perubahan ketentuan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Dalam penilaian staf, reformasi dapat menghasilkan peningkatan pendapatan setidaknya 1% pada tahun 2026 dan sebesar 1 hingga 1,5% dalam jangka menengah," kata IMF dalam 2022 Article IV Consultation dikutip Kamis (24/3).

IMF menyebut perubahan ketentuan PPN berpotensi memberi tambahan penerimaan 0,6% hingga 0,8% terhadap PDB. Ketentuan PPN ini meliputi kenaikan tarif menjadi 11% mulai April dan 12% paling lambat 2025, pengurangan fasilitas pembebasan PPN serta menyiapkan tarif PPN 'final' yakni 1%-3%.

Sumber tambahan penerimaan lainnya antara lain, perubahan terkait ketentuan administratif akan menyumbang tambahan 0,5%. Pembatalan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi tetap 22% menyumbang 0,2%. Semula pemerintah akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun ini tetapi batal.

Namun, IMF menyebut potensi peningkatan pendapatan ini masih lebih rendah dari yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai belanja prioritas. Kebutuhan tinggi tersebut untuk membuka potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membangun penyangga fiskal terhadap risiko guncangan di masa depan.

"Langkah-langkah dalam RUU baru juga tidak mungkin untuk sepenuhnya menutup kesenjangan antara rasio pajak terhadap PDB Indonesia dengan negara-negara berkembang lainnya atau rekan-rekan di ASEAN," kata IMF.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said