Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat berisi peringatan temuan harta wajib pajak yang ternyata belum dilaporkan. Melalui surel tersebut, wajib pajak diajak untuk mengungkapkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Surat peringatan tersebut disampaikan melalui surat elektronik (surel) dan surat secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada periode Maret. Surat imbauan tersebut merupakan surat kedua yang dikirimkan DJP setelah mengirim email blast ke 13,3 juta alamat email wajib pajak pada Januari 2022.
"Yang membedakan dengan surel imbauan sebelumnya adalah surel imbauan Maret 2022 dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP," demikian tertulis dalam laporan APBN KiTA Maret 2022, Rabu (30/3).
Melalui surat peringatan tersebut, DJP ingin menginformasikan bahwa mereka mengetahui ada harta-harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Harta-harta tersebut rupanya juga belum diikutkan di Tax Amnesty jilid pertama.
Meski demikian, DJP memastikan surat imbauan tersebut bukanlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh kantor KPP.
DJP menenagaskan, data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, sekaligus mengajak untuk ikut program PPS. Seperti diketahui, program lanjutan Tax Amnesty jilid I ini masih berlangsung tiga bulan lagi sampai akhir Juni.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Semarang awal bulan ini memang sudah mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi soal harta para wajib pajak yang belum dilaporkan. Informasi tersebut yang kemudian menjadi dasar petugas pajak melayangkan surat peringatan.
"Untuk mengingatkan saja bahwa kami memiliki sesuatu informasi mengenai harta wajib pajak. Mohon kiranya, kalau ada kesempatan seperti ini (PPS) dapat dimanfaatkan,” ujar Suryo.
Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya memiliki sumber informasi yang semakin lengkap. Petugas pajak rutin menerima informasi harta wajib pajak dan lembaga keuangan di dalam dan luar negeri. Sumber informasi tersebut juga berasal dari lembaga non-keuangan, termasuk dari Kementerian dan Lembaga (K/L).
DJP juga dapat melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak banyak negara melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan demikian, anak buah Suryo bisa menemukan harta para wajib pajak yang disembunyikan di negara surga pajak sekalipun.
Hingga pagi ini, terdapat 30.663 wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya secara sukarela dengan nilai harta bersih mencapai Rp 47,7 triliun. Dari nilai tersebut, harta deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi mencapai Rp 41,38 triliu, harta deklarasi luar negeri Rp 3,27 triliun dan harta deklarasi yang kemduian akan diinvestasikan sebanyak Rp 3,13 triliun.